|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Otonomi dan Suksesi
|
07 September 2010
|
Menang di PTUN, Herker-Mapan Minta Diakomodasi
Manado, KOMENTAR
Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh MK
membawa angin segar bagi calon kandi-dat yang tidak
diakomodir oleh KPU sebagai peserta pemilu-kada
Manado 3 Agustus lalu. Apalagi dengan adanya
perin-tah memperbaiki DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Perintah terse-but dapat dijadikan alasan pe-rubahan
susunan kandidat yang bakal bersaing. Serta,
di-dasari pula surat rekomendasi panwaslukada yang
meminta-kan pemilukada diulang kare-na dinilai
bermasalah.
Herry Kereh dengan Markus Palantung (Herker-Mapan)
yang dijegal langkahnya untuk maju pada pemilukada,
kali ini bakal terakomodir. Apalagi, su-rat putusan
dari PTUN Manado yang dikeluarkan 23 Septem-ber
memerintahkan, agar KPU Sulut mengakomodir
Herker-Mapan menjadi peserta.
“Saya berharap ketidakadilan dan berbagai
pelanggaran yang dilakukan baik oleh penyeleng-gara
maupun kandidat dapat diperbaiki pada PSU nanti.
Ter-masuk pada penetapan peserta oleh KPU yang sarat
dengan re-kayasa. Jangan sampai kesala-han yang sama
terulang lagi,” pinta Herker, Senin (06/09). “Jadi,
pencalonan saya dapat diakomodir sesuai dengan hasil
putusan PTUN Manado,” tam-bah dia.
Dikatakan Herker, kini pihak-nya telah mengajukan
laporan ke Panwaslukada mengenai ha-sil putusan PTUN
dan memin-takan suatu keadilan. Apalagi, pihak KPU
Manado belum me-ngajukan banding pada hasil PTUN,
sedangkan tenggang waktunya telah habis pada hari
ini (kemarin, red). Ini berarti, keputusan tersebut
bersifat incracht dan KPU Manado ha-rus melaksanakan
hasil putu-san tersebut,” lanjut Herker.
Menanggapi putusan sidang PTUN Manado yang
meme-nangkan Herker-Mapan dan di-kaitkan dengan PSU,
Panwas-lukada Manado menyatakan siap
menindaklanjuti. Namun pihaknya terlebih dulu akan
mengecek bila ada temuan di PTUN mengenai gugatan
Her-ker-Mapan. “Kami terlebih dulu mencari data
akurat di PTUN soal putusann itu. Ya, bila
dida-pati, pasti akan ditindaklanjuti sesuai
mekanisme dan aturan yang ada,” singkat Ketua
Pan-waslukada Manado, Sonny Pangkey.(vtr)
Melanggar kode etik
Tujuhbelas PPK/PPS Diganti KPU Manado
Manado, KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, yang
dike-tuai oleh Ir Conny Palar, segera melakukan
penggantian 10 orang anggota Panitia Pemu-ngutan
Kecamatan (PPK) yang bersaksi dalam gugatan
pemi-lukada di Mahkamah Konsti-tusi (MK), baru-baru
ini. Tin-dakan tersebut sebagai tindak-lanjut sikap
indisipliner dan pe-langgaran kode etik.
“Ya, keberadaan tujuhbelas anggota PPK/PPS yang
bersaksi di MK dipecat dan diganti, melalui rapat
pleno, dan segera SK-nya di keluarkan,” kata
personel KPU Manado Euginius Paransi SH MH saat
ditemui harian ini, Senin (06/09). Pokoknya besok
atau paling lambat Rabu mereka dipecat dan
penggantinya sudah ditetapkan alias dilantik.
Dosen Fakutas Hukum Unsrat ini menjelaskan, KPU
bahwa Manado sudah memegang daftar nama-nama ke
tujuhbelas pengganti anggota PPK/PPS yang dipecat,
dan itu akan diambil dari daftar nama yang berada di
bawah peringkat PPK yang diganti, sehingga tidak
akan memerlukan waktu panjang untuk proses rekrutmen
“Ya, sesuai mekanisme ketujuhbelas orang yang akan
menjadi anggota PPK baru itu, diambil dari daftar
peringkat pada seleksi lalu. Yakni, urutan di
bawahnya sehingga dalam waktu singkat akan segera
dilantik,” jelasnya.
Alasan pemecatan ketu-juhbelas anggota PPK tersebut,
karena mereka dianggap tidak independen lagi dalam
men-jalankan tugas, sebab bersaksi di Mahkamah
Konstitusi sebagai lawan tanding dari KPU Manado.
Ini jelas menunjukan keber-pihakan pada salah satu
pasang-an calon.
“Jadi kami harus mengambil tindakan, agar mereka
sadar dan menjadi pembelajaran bagi anggota PPK/PPS
yang lainnya supaya bisa bersikap netral , tak
berpihak juga disiplin dalam pe-laksanaan pemilukada
ulang ini,” ingat Paransi.(vtr)
Minta bentuk lembaga independen
Mandang Sesalkan
Kinerja Panwalukada
Manado, KOMENTAR
Salah satu tim sukses GSVL-AI, Verry Mandang SAB
ikut menye-salkan tindakan Panwaslukada Kota Manado
yang terkesan melakukan pembiaran terhadap semua
laporan dugaan kecurangan yang dilakukan para
kandidat lain.
“Mestinya ini menjadi pertimbangan MK, tapi karena
tidak ditin-daklanjuti oleh Panwaslukada Manado, ya
semuanya jadi mubasir alias kadaluarsa,” kata
Mandang, dan mengaku menghormati segala putusan MK
tersebut dengan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di semua TPS.
“Kalau mau jujur, semua sudah tahu
kecurangan-kecurangan yang telah dilakukan kandidat
lain. Nah sekarang mana tindaklanjut dari temuan
pelanggaran tersebut. Kok kenapa tidak diproses oleh
pan-waslukada? Justru, kandidat kami yang
dirugikan,” kesal Mandang, Senin (06/09).
Karena itu, ia mengusulkan agar supaya dibentuk
semacam lembaga independen yang anggota-anggotanya
dari kalangan LSM dan akademisi yang bertugas
mengawasi temuan-temuan dan kinerja panwas. Ini
dimaksudkan, agar kinerja panwas kali ini lebih
serius.
Meski begitu, ia menambahkan selaku tim sukses
GSVL-Ai, pasangan ini tetap akan menjadi jawara pada
PSU nanti. “Sampai detik ini, kami tetap optimis
akan memenangkan pertarungan kembali sebagaimana
hasil pertama,” punkasnya penuh optimis.
Sementara itu, Apler Bentian selaku Ketua GMKI
(Gerakan Maha-siswa Kristen Indonesia) Cabang
Manado, mengatakan kiranya hela-tan pemilukada ulang
ini merupakan yang terakhir kalinya. Sebab,
bagaimanapun juga telah menyedot miliyaran rupiah
uang rakyat. “Semoga hasil kali ini tak ada lagi
gugat-menggugat sehingga tak merugikan banyak pihak,
terutama warga Kota Manado,”imbuh Ben-tian.(tr02)
|
|