|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Palilingan: Jaksa mestinya proaktif cari data
Kejati Sulut Resmi Hentikan Penyelidikan Enam Kasus Korupsi
|
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut hingga saat ini telah resmi menghentikan penyelidikan enam kasus dugaan korupsi di daerah ini. Yang terakhir, Kejati Sulut menambah ‘koleksi’ penghentian penyelidikan atas dugaan korupsi di pos Sekretariat Propinsi (Setprop) Sulut serta Dana Terminasi untuk pengungsi di Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkessos) Sulut.
Padahal, atas dua kasus ter-sebut, DPRD Sulut telah me-rekomendasikan untuk dipro-ses hukum, setelah beberapa kali mengadakan hearing ya-ng menghadirkan instansi ter-kait.
Sebelumnya Kejati Sulut menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di PD Pasar Manado, korupsi pembangu-ngan Irina F RSU Prof RD Kandou, korupsi di Badan Pe-ngawas serta yang terakhir korupsi Pembangunan Ge-dung Kesenian di Bitung yang berbuntut gugatan prape-radilan terhadap Kajati Sulut.
Argumen yang dikemukakan Asisten Intelijen (Asintel) Keja-ti Sulut AH Siregar kepada wartawan, penyelidikan enam dugaaan korupsi itu dihen-tikan lantaran tidak adanya cukup bukti. “Hingga terpak-sa kami menghentikan penye-lidikan dua kasus tersebut,” ujarnya singkat.
Sementara itu Pengamat Hukum dan Pemerintahan Sulut, Toar Palilingan SH me-nyatakan adanya penghen-tian penyelidikan berarti jaksa tidak mampu memenuhi un-sur Undang-undang 31 Tahun 1999 untuk kemudian me-ningkatkan ke level penyi-dikan. Dengan demikian se-harusnya jaksa direvitalisasi dengan harus proaktif turun ke instansi atau lokasi untuk mencari data pendukung.
“Sekarang sudah tidak bisa lagi menggunakan model kon-vensional dengan hanya me-nunggu data masuk atau pa-nggil orang. Tapi kejaksaan pro aktif,” tukasnya.
Di sisi lain menurut Pali-lingan, peran aktif masyara-kat termasuk Lembaga Swa-daya Masyarakat (LSM) bah-kan pers untuk membantu aparat penegak hukum dan jangan hanya menggantung-kan persoalan-persoalan ko-rupsi itu ke jaksa. “LSM mau-pun pers sebenarnya bisa me-nelusuri dugaan-dugaan pe-nyimpangan, namun kadang kala terbentur karena bukan lembaga resmi untuk mengu-sut dan menuntaskannya,” ujarnya lagi.(gra)
|
|