|
|
|
![]() |
![]() |
|
Benny-Abid pimpin demo ribuan PKL
Imba: Kalau Suka Tinggal di Manado, Harus Ikut Aturan
|
Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi SSos menegaskan, siapapun yang ingin tinggal dan hidup di Manado, harus taat pada aturan yang telah digariskan pemerintah. Hal ini juga berlaku dengan semua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di Manado.
Penegasan Walikota ini disampaikannya menanggapi aksi resistensi yang dilakukan PKL di pasar senggol yang menolak direlokasi. “Pemerintah selalu berusaha membuat wajah kota menjadi lebih bagus. Dan kita telah membuat aturan untuk itu. Jadi siapapun yang mau tinggal di Manado harus mengikuti aturan itu,” ujar Imba, sapaan akrabnya, yang diwawancarai usai demo besar-besaran ribuan PKl di Pemkot dan Dekot, Senin (14/08) kemarin.
Sementara itu, demo PKL kemarin dipimpin dua anggota Deprop, Benny Ramdhani dan Abid Takalamingan. Dalam orasinya, Rhamdani menyampaikan tuntutan yang dicetuskan PKL. Di antaranya penghentian penggusuran, penolakan relokasi dan pengembalian barang PKL. Bukan hanya itu, PKL menolak membayar semua retribusi atau pungutan sampai mendapat solusi terbaik.
Selanjutnya kedua anggota deprov dan mantan anggota Dekot, Ismail Mo’o, mendatangi kantor Dekot bersama perwakilan PKL di antaranya Ahmad Hasan. Menariknya, tak satupun anggota dewan yang terlihat meski jam menunjukkan pukul 10. Namun tak lama kemudian, ketua komisi C Amir Liputo, Husin Uno dan Donald Mapaliey datang.
Saat pertemuan dimulai, baru satu persatu anggota lainnya berdatangan, seperti Jeffry Saisab, Jimmy Joseph, Djubair Ladiku dan Franklin Sinjal serta wakil ketua Joudy Watung. Menariknya, Ladiku justru duduk di antara perwakilan PKL. Sedangkan pihak eksekutif yang hadir terdiri Asisten I Manado Jantje Supit, Kaban Kesbang Arnold Kewas dan Dirut PD Pasar Harry Tualangi. Dari pertemuan, disepakati membentuk tim kecil untuk mencari solusi terbaik bagi PKL. Tim tersebut terdiri dari anggota Dekot, pihak pemkot dan perwakilan PKL.
Akan halnya Assisten I Pemkot, Jantje Supit mengatakan, PKL tak akan diberi ijin menempati lokasi semula. Ia menjelaskan hal tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku. “Sesuai perda 18 nomor 2002 disebutkan adanya larangan berdagang di badan jalan. Jadi ini juga menjadi pegangan kami dalam melakukan penertiban,” jelasnya.
Pada bagian lain, Kapoltabes Manado, Kombes Pol Drs John Latumeten mengatakan, bukanlah kewenangan PKL untuk mencopot dirinya, sehingga tidak perlu dipikirkan. Lagipula selama ini ia merasa tidak pernah melakukan suatu kesalahan.
“Apa salah saya sih sampe mereka menginginkan saya mundur dari jabatan,saya juga bingung dikait-kaitkan dengan persoalan ini,” tanya Latumeten sambil menambahkan kalau memang ada anak buahnya yang melakukan penindakan di luar aturan dilapangan, sebaiknya dilaporkan dan diproses sesuai kode etik kepolisian.
“Apa sih susahnya menindak oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Silahkan laporkan dan kami siap memproses sesuai aturan, namun laporan tersebut harus dibarengi dengan sejumlah bukti sebab dalam pengusutan tetap memperhatikan asas pra duga tidak bersalah,” ujar Kapoltabes Manado ini.(mon/win/ran)
Tuntutan PKL
* Stop penggusuran
* Kembalikan alat dan modal usaha PKL yang dirampas
* Tolak relokasi
* Usut SK nomor 1 tahun 2006
* Ganti rugi kehilangan hak ekonomi PKL
* Adili oknum aparat provokator isu SARA (pengusiran etnis tertentu)
* Tutup pertokoan hingga didapatkan solusi bersama
* Meminta pejabat yang berkompeten agar mencopot, masing-masing:
- Dirut PD Pasar Manado
- Kapoltabes Manado
- Ka Badan Tibum Manado
- Asisten I kota Manado
|
|