|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
F-PDIP Sepakat Interupsi Pidato Presiden
|
Pidato kenegaraan Presiden SBY hari (16/08) ini, bakal di-interupsi anggota DPR RI. Pa-salnya, hasil rapat pleno F-PDIP telah sepakat, memper-silakan anggota fraksinya menginterupsi pidato kenega-raan SBY. Terutama jika ada hal-hal yang tidak sesuai de-ngan perbaikan untuk rakyat.
“Pertama soal interupsi, interupsi itu bagian persida-ngan di DPR. Kami tidak setu-ju kalau belum-belum dila-rang. Teman-teman fraksi se-pakat, kita akan melakukan interupsi jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan perbaikan untuk rakyat seperti APBN, pendidikan, anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih besar daripada anggaran rakyat,” terang Ketua F-PDIP Tjahjo Kumolo, kemarin (15/08).
Effendi Simbolon, merupa-kan salah satu anggota F-PDIP yang akan melakukan inte-rupsi. “Ya saya mau interupsi soal pengendapan subsidi minyak tanah kepada rakyat miskin, karena ada dana triliunan rupiah yang tidak jelas penggunaannya, padahal sudah jelas dianggarkan. Ini kan momentum yang tepat karena pidato presiden soal anggaran,” kata Effendi. Di sisi lain, Ramson Siagian juga siap melakukan interupsi. Namun Ramson yang juga dari F-PDIP ini enggan membeberkan topik yang akan ‘disentilnya’.
Apa tanggapan istana? Jubir Kepresidenan Andi Mallarang-geng mengatakan, karena si-fatnya pidato kenegaraan, in-terupsi seharusnya tidak ada. “Kita percaya teman-teman di DPR mengerti tentang tradisi ketatanegaraan dalam sistem demokrasi,” ungkap Andi di Istana Negara, Selasa (15/08) seperti dikutip detik.
Dalam sistem demokrasi ada sistem pemisahan kekuasaan. Maka di negara demokrasi mana pun biasanya setahun sekali parlemen mengundang presiden untuk menyampai-kan pidatonya. “Presiden men-jelaskan pidatonya dalam suasana kenegaraan, itu tidak ada interupsi sama sekali, wa-laupun di negara demokrasi apa pun,” katanya. Sepanjang sepengetahuannya, di negara lain interupsi dilakukan pada saat pidato kenegaraan itu berakhir. Artinya di luar acara.
“Mereka yang tidak setuju akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan penda-patnya. Saya percaya DPR tahu bagaimana tradisi kenegaraan atau aturan-aturan kenega-raan,” tuturnya. Sebelumnya di DPR berkembang wacana inte-rupsi dalam pidato kenegaraan. Sebagian anggota merasa inte-rupsi merupakan haknya. Seba-gian lagi tidak sependapat in-terupsi dilakukan.(dtc/*)
|
|