|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Lumintang Somasi Pemegang Saham Bank Sulut
|
Tidak terima diberhentikan begitu saja dari jabatan Dirut Bank Sulut (BS), Joppy Lu-mintang SE melayangkan somasi terhadap pemegang saham dan Komisaris BS. Hal itu dilakukan Lumintang melalui tim kuasa hukumnya Tjok Gede Parthasuniya SH, Frida Roringkon SH, Herry Mangindaan SH, Frederik Su-meysei SH dan Olga Sumam-pouw SH.
Somasi tersebut terkait pem-berhentiannya dari jabatan Dirut Bank Sulut lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), 26 Juli 2006 lalu, di Hotel Santika. Kepada wartawan, Selasa (15/8) ke-marin, kuasa hukum Lumin-tang menilai, pelaksanaan RUPS-LB melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas (PT) pasal 91 ayat 1 dan 2. Di-mana dinyatakan direksi bank atau PT yang diberhentikan, harus diberi penjelasan me-ngenai alasan pemberhentian, serta melalui RUPS harus di-beri kesempatan untuk mem-pertanggungjawabkannya, bahkan melakukan pembe-laan diri.
Menurut Tjok, undangan yang disampaikan ke Lumin-tang pada waktu itu, hanya se-lisih 18 jam dari waktu pelak-sanaan. Padahal aturan meng-haruskan, paling tidak dua minggu pemberitahuannya. “Sehingga RUPS itu dinilai ti-dak sah dan otomatis keputu-san yang dihasilkannya juga tidak sah karena ada prosedur yang tidak dilaksanakan,” tegasnya dalam konferensi pers di Hotel Ritzy, kemarin.
Lanjutnya materi somasi sementara disusun dan dalam waktu dekat ini, dan akan dilayangkan ke komisaris dan pemegang saham. Kalau tidak diperhatikan, maka mereka akan menggugat lewat penga-dilan. Somasi itu sendiri dila-kukan untuk mengemballikan dan memulihkan hak keper-dataan Lumintang.
Namun Lumintang menegas-kan, hal dikatakan bukan ber-maksud untuk kembali me-mangku jabatan tersebut. “Ja-di tolong pak gubernur bapak dan ibu bupati atau walikota untuk memulihkan nama baik saya,” tukas Lumintang.
Lumintang menilai, kebija-kan komisaris dan pemegang saham yang tidak memberi penjelasan tertulis kepadanya mengenai alasan pemberhen-tian, dan malah mengumbar lewat media cetak, seakan menampar nama baik dan harga dirinya, baik sebagai pribadi, keluarga, pegawai dan jabatan serta reputasinya se-bagai seorang bankir yang te-lah 32 tahun berkarier, bahkan telah membersihkan Bank Sulut dari kotor dan noda.
Secara terpisah, salah satu wakil pemegang saham, Drs Max Raintung yang dikonfir-masi menyatakan, silakan sa-ja Lumintang melayangkan so-masi, karena itu merupakan haknya sebagai seorang warga negara. Namun demikian, dia masih berharap persoalan ter-sebut masih bisa dibicarakan intern secara musyawarah, se-hingga tidak perlu sampai gugat-menggugat di penga-dilan.
Meski begitu, pihaknya akan melayani somasi Lumintang. “Sudah pasti kita lewat pena-sehat hukum gubernur pak Dr Arnold Laoh akan melayani dan memperhatikan somasi tersebut. Cuma saja Pak Laoh sekarang masih di Filipina,” ujarnya via ponsel.
Di sisi lain, Raintung mem-bantah kalau langkah mereka membeberkan ke media ter-sebut merupakan tindakan pencemaran nama baik Lu-mintang. “Yang kami sampai-kan itu bukan hal yang vital dan krusial. Yang lebih parah, tidak kami sebutkan ke umum,” tukasnya singkat.
LUMINTANG
Sebelumnya dalam penjela-sannya, Lumintang sedikit curhat soal pemberhentian-nya. Dikatakannya, sebagai manusia biasa, dia juga me-miliki kekurangan. Tapi di-mintanya juga, agar komisaris dan pemegang saham berka-ca, bahwa mereka juga tak kalah penuh kotor dan noda.
Bahkan tanpa tedeng aling-aling dia menyatakan 9 poin yang dijadikan alasan peme-gang saham memberhentikan-nya, merupakan fitnah dan bi-sa dia pertanggungjawabkan.
Secara konkret dijelaskan, pengalihan saham Bank Sulut di BPR Prisma Dana sebenar-nya memang sudah menjadi keharusan sesuai arah priva-tisasi yang disyaratkan peme-rintah. Itu pun dilakukannya dengan persetujuan RUPS. “Saham itu dialihkan karena harus ada penambahan modal untuk BPR kalau tidak akan dilikuidasi. Masak komisaris bank tidak tahu aturan yang hanya mensyaratkan maksi-mal 25 persen saham bank di BPR,” jelasnya.
Sedangkan soal dana pen-siun yang diterimanya itu, se-suai dengan aturan dana pen-siun dan anggaran dasar, de-mikian juga dengan Kepmen-dagri nomor 56. Sementara untuk pengangkatan pegawai tetap yang sudah training se-tahun, memang menjadi ke-bijakannya agar calon pegawai itu ditempa secara propor-sional menuju profesionalis-me. “Ada calon pegawai yang sudah tiga tahun baru diang-kat dan tidak seperti anak sa-lah satu komisaris yang baru satu tahun sudah diangkat jadi pegawai tetap,” bebernya.
Kalau pun soal kebijakan penyaluran kredit yang tidak sesuai keinginan pemegang saham, itu katanya merupa-kan keputusan kolektif direk-si, bukan hanya dirinya sen-diri. Tapi kalau pun ada ang-gapan pemegang saham da-lam tugasnya dia cenderung one man show, itu bukan sa-lahnya sebab team work direk-si Bank Sulut selama ini tidak jalan dan dirinya kerja sendiri.
Lumintang juga mengung-kapkan perlakuan tak me-ngenakkan yang diterimanya saat RUPS digelar. Di mana ka-tanya, pemegang saham dan komisaris tidak mengizinkan-nya masuk ruangan rapat, meski dia sendiri telah dua kali mengetuk pintu dan ber-diri di tengah ruangan untuk meminta kesempatan mem-bela diri, tapi tidak diberikan.
Bagaimana juga perasaan-nya sesudah RUPS selesai ha-nya menyaksikan dari kejau-han temah-teman direksi di-panggil masuk ruangan untuk menerima hasil RUPS, semen-tara dirinya tidak. “Saya diza-limi dan dipasung. Tapi dalam hati saya hanya berkata, Allahku mengapa Engkau meninggalkan aku,” tukasnya mengutip perkataan Yesus saat disalibkan dengan mata berkaca-kaca dan menahan tangis disaksikan istri, anak dan cucu bersama tim kuasa hukumnya.(gra)
|
|