HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

16 August 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Penggelap Uang Koperasi Diganjar 10 Bulan


AS alias Aryun, warga Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi oleh Hakim DL Tobing SH, MD Hermawan SH dan Maxi Sigarlaki SH MH dan Panitera Pengganti Elva Ishak SH divonis penjara 10 bulan akibat perbuatannya yang menggelapkan dana milik Koperasi Simpan Pinjam Jaya Abadi Airmadidi sebesar Rp 18.378.000. Dana tersebut diketahui merupakan simpanan anggota koperasi tersebut periode 6 Oktober 2005 sampai 24 Februari 2006.
Hakim menyatakan, dana tersebut sebenarnya harus disetorkan Aryun ke kasir saat diterima dari anggota namun ternyata uang tersebut dipakai untuk kepentingannya sendiri. Bahkan karena mulai bingung memakai uang setoran, dia kemudian membuat nota pinjaman fiktif yang belakangan juga digelapkannya. Aryun dianggap melanggar pasal 374 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andri Winanto yang satu tahun.(gra)


 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin