|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Dokter Narkoba Terancam Lima Tahun Penjara
|
Spesialis ahli bedah terkenal di Manado, dr AM alias Alwi yang ditangkap karena kepemilikan satu butir tablet ekstasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stanley Bukara SH resmi didakwa melalui Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dalam dakwaan tersebut disebutkan Alwi melanggar pasal 62, pasal 60 ayat 3 dan 5 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Dengan pasal yang dijerat tersebut, terdakwa yang juga dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi tersebut terancam lima tahun penjara.
Disebutkan juga pada 13 Juni 2006 pukul 21.00 wita di depan pacuan kuda Ranomuut terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Manado dengan barang bukti satu butir pil ekstasi. Menindaklajuti dakwaaan tersebut PN Manado sudah menetapkan majelis hakim Ridwan Damanik SH, Maxi Sigarlaki SH MH dan Fedinandus SH serta panitera pengganti Iriany Sipayung SH. Sidang perkara ini rencananya akan digelar pekan depan.(gra)
|
|