|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
PLN-gate akhirnya dapatkan tersangka
Dua Manajer Jadi ‘Tumbal‘, Sigit Lolos
|
Polda Sulut akhirnya resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan berbandrol Rp 1,1 miliar, sebagai yang dilaporkan pimpinan CV Bunaken Lestari Adibrata (BLA), Yance Tanesia. Kedua tersangka tersebut yakni Mana-jer PLN Minahasa dan Manajer PLTD Bitung berinisial Ir AH dan RS. Menariknya, General Manager (GM) PLN Wilayah VII Suluttenggo Ir Sigit Prakoso, lolos sebagai tersangka.
Diungkap Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Yako-bus Jacki Uly mela-lui Kabid Humas AKBP Didi Hardi So-pandi, Selasa (15/08), pihak-nya telah berupaya menin-daklanjuti laporan dari pim-pinan CV BLA. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpul-kan penyidik dan hasil pe-merikasaan, Polda menetap-kan dua tersangka.
“Untuk GM Sigit Prakoso dari hasil pemeriksaan kami tak cukup bukti untuk menjerat-nya. Jadi Polda belum bisa menjadikannya sebagai ter-sangka,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjutnya, tambah mantan Kapuskodal Ops Polda Sulut, dalam waktu dekat kedua oknum tersangka yakni Ir AH dan RS akan di-mintai keterangan. Bahkan, pihaknya juga akan mela-kukan pemanggilan kembali terhadap mantan GM PLN Ir Edison Saragih. “Penyidik akan menggali kembali ketera-ngan dari Pak Saragih terkait kasus ini,” tandas mantan Kasatlantas Polres Aceh Timur yang doyan humor ini.
Sementara itu, menurut sumber resmi di Polda Sulut, dua manajer yang ditetapkan sebagai tersangka tadi, disinyalir hanyalah korban dari sebuah kepentingan besar. Padahal, kedua mana-jer ini sudah menjalankan se-mua tugas-tugasnya sesuai prosedur yang ada. Dan khu-sus kasus yang dilaporankan BLA, hak menyetujui dan menandatangani itu ada di tangan GM PLN Suluttenggo. Namun anehnya, kedua ma-najer inilah yang akhirnya jadi tumbal.
Sekadar diketahui, kasus penipuan ini ditangani bagian Sat Ops IV membidangi Tin-dak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrim Polda Sulut.(jok)
|
|