|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Instruksi Walikota nomor 2 tahun 2006
Cegah Korupsi di Bidang Jasa dan Gratifikasi
|
Komitmen pemberantasan korupsi dalam segala hal ditunjukkan Pemkot Tomohon. Ini menyusul diterbit-kannya instruksi Walikota Jefferson SM Rumajar nomor 2 tahun 2006, Selasa (15/08) kemarin. Instruksi ini spesi-fiknya mengatur soal pemberantasan korupsi di bidang pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Uraiannya, walikota menga-jak kepada seluruh jajarannya untuk menghindari dan men-cegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik langsung mau-pun tidak langsung dalam hal pengadaan barang/jasa. Se-lanjutnya, diinstruksikan juga kepada jajarannya untuk menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta penyalahgunaan wewe-nang. Kemudian dimintakan untuk tidak menerima serta menawarkan sesuatu hadiah dari atau kepada orang lain yang terkait dengan hal tersebut.
Juru Bicara Pemkot Tomo-hon Drs Boy Mandagi kepada Komentar kemarin (16/08) mengatakan, instruksi terse-but bukan saja berlaku bagi para pejabat tertentu, melain-kan untuk seluruh jajarannya sampai ke tingkat kelurahan / desa yang ada. “Dengan dike-luarkannya instruksi walikota ini diharapkan dapat mence-gah segala bentuk penyimpa-ngan pada pelaksanaan se-jumlah proyek, terutama pe-ngadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tomohon,” ujar kabag humas yang akrab dengan sejumlah wartawan.(yha)
|
|