HOME : FOOTBALL

Headlines News  

18 August 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

KPUD: MA Tolak PK Milton


Ini bisa jadi kado istimewa bagi kepemimpinan Hanny Sondakh dan Robert Lahindo sebagai Walikota dan Wakil Wa-likota Bitung. Pasalnya, tepat H-1 peringatan HUT RI ke-61, Rabu (16/08) lalu, KPUD Bitung
menerima surat MA yang isinya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Milton Kansil, calon walikota yang kalah. Hal ini diamini Ketua KPUD Bitung SDA Sondakh dan Juru Bicara KPUD Bitung Dra Dahlia Kaeng. “Putusannya ter-tanggal 22 Juni 2006. Tapi kami baru menerima putusan terse-but 16 Agustus 2006,” kata Dah-lia kepada Komentar usai upa-cara peringatan detik-detik proklamasi kemarin (17/08), di Stadion Duasudara. Berdasar-kan fakta tersebut, akhirnya tanda tanya seputar turun tidak-nya putusan MA tersebut, terja-wab sudah. Dan setidaknya ini melegitimasi kepemimpinan H&R yang selama ini sempat disebut-sebut menggantung, ka-rena masih belum ada kepastian soal putusan MA tersebut.
KPUD Bitung menegaskan kepastian penolakan PK terse-but tertuang dalam surat kepu-tusan Reg No.11 PK/KPUD/2006 tertanggal 22 juni 2006, tentang perkara peninjauan kembali perdata antara Milton Kansil melawan KPUD kota Bi-tung. Amar putusannya menga-dili menolak permohonan pe-ninjauan kembali dari para pe-mohon peninjauan kembali yak-ni pertama Milton Kansil dan Dr Dirk PL Lengkong. 
Dalam surat itu juga, jelas Dahlia, kalau dalam amar putu-san tersebut menghukum para pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat PK ini yang diti-tipkan sebesar Rp 2.500.000. Meski begitu, sejumlah politisi PDIP Bitung belum bisa mene-rima begitu saja informasi ini. Me-reka menyatakan keraguannya.
Pasalnya pihak MKDL sendiri, kata mereka, belum menerima surat putusan tersebut. Apalagi rentang waktu diterimanya pu-tusan itu sangat jauh. “Putusan-nya sudah dari 22 Juni 2006, masa kan baru diterima 16 agus-tus. Kami justru curiga karena pihak PDIP sama sekali belum menerima amar putusan terse-but,” tukas politisi kawakan PDIP ini yang meminta namanya disimpan.(irv)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin