|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
APBD perubahan
dibahas tertutup
Bupati: Bisa Saja Ada Bargaining
|
Tudingan miring terhadap pem-bahasan APBD Perubahan Kabupaten Minahasa 2006 karena dilakukan secara tertutup, mendapat tanggapan menarik dari Bupati Minahasa, Drs S Vreeke Runtu. Namun menurut dia, pemba-hasan tertutup itu dimungkinkan aturan. Yang menarik, Bupati tak menampik soal adanya dugaan bargaining antara Eksekutif dan Legislatif waktu itu.
Hanya saja, jelas Bupati kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/08) di ruang kerjanya, bargaining yang dia maksudkan adalah bargaining positif. “Kalau bargaining untuk kepentingan public, bisa saja. Karena mungkin legislatif sewaktu pembahasan APBD Perubahan itu, melakukan upaya agar eksekutif bisa menaikkan alokasi anggaran untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Tapi Bupati dengan tegas membantah jika dugaan berkembang belakangan, menyebut bahwa eksekutif dan legislatif telah melakukan bargaining negatif. “Kalau bargaining positif, saya kira perlu untuk kepentingan umum. Tapi bargaining negatif, itu tidak ada,” imbuhnya.
ILEGAL
Pada bagian lain, pembahasan APBD Perubahan Minahasa 2006 yang dilakukan secara tertutup, menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Seperti halnya sorotan dari Ketua Forum Demokrasi Tou Minahasa, Ir Jufry Suak. Menurutnya, pembahasan secara tertutup tidak sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut negara kita. Sebab salah satu syarat demokrasi adalah transparansi.
Apalagi jelas tertuang dalam UU Otonomi daerah Nomor 32 pasal 45, bahwa DPRD mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kehidupan demokrasi. Jadi Tatib DPRD harus tunduk pada Undang-undang, bukan sebaliknya. “Hal itu bisa diketegorikan ilegal. Sebab melanggar asas demokrasi,” tukas Suak sebagaimana tertulis dalam rilis yang diterima harian ini. Ditambahkan, Pemerintah Propinsi bisa turun tangan membatalkannya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Minahasa, Drs Frits Tairas, membantah adanya dugaan bargining negatif saat pembahasan. “Wajar kalau ada yang berpikiran seperti itu. Yang pasti, tidak ada bargaining antara eksekutif dan legislatif,” tandasnya singkat. Sementara soal sorotan karena pembahasan dilakukan tertutup, Tairas menjelaskan bahwa ada ketentuan yang mengatur hal itu, yakni Tata Tertib (Tatib) Dewan. “Sesuai tatib dewan, untuk rapat panggar itu tertutup,” tukasnya.(dav)
|
|