|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
PERADILAN SESAT:
PENGAMPUNAN ANUMERTA ?
Jerry G. Tambun(Chicago.USA)
(Coalition for Opposing Unfair Trials -COURTs)
|
Amnesty International (www.amnestyusa.org) dalam sebuah country report-nya(30 September 2004) mengutip pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudoyono(SBY) disaat beliau masih berstatus sebagai calon presiden sebagai berikut: [" (W)here ever commits a crime. Wether they be corruptors or gross human right violaters, should face(capital punishment), but everyone must go through a credible court system"] Belum lama berselang media Indonesia memberitakan penolakan permohonan grasi(clemency) oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Pupuslah harapan ketiga terpidana mati; Fabrianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu(selanjutnya FDM). Harapan untuk hidup kecil dan bersama dengan 51 terpidana mati lainnya (2001-2006) kehidupan mereka harus dihentikan. Sungguhnya mengenaskan hati dan menggugah hati para pemerhati hukum dan kemanusiaan. Adakah dasar moral hukum dan sosial?. Dimanakah letak pembenarannya?
TEORI PEMIDANAAN
Dalam teori pemidanaan dikenal dua aliran utama; retributivisme dan utilitarisme. Retributivisme membenarkan hukuman dengan dasar si terhukum memang layak dihukum atas kesalahan yang sudah terbukti secara sadar dilakukan. Utilitarisme membenarkan hukuman dengan dasar prinsip kemanfaatan. Yaitu sebuah hukuman akan menimbulkan dampak positip bagi masyarakat. Kedua teori mempunyai kelemahan. Retributivisme tidak dapat meyakini secara sosial bahwa setiap hukuman akan membawa consequence positip pada masyarakat dan sebaliknya Utilitarisme tidak dapat mengakui bahwa penjatuhan hukuman semata-mata oleh karena kesalahannya dan bahwa hukuman itu merupakan kesebandingan retributif. Konflik antara dua teori ini nampaknya tak teratasi. Namun para filsuf hukum percaya mesti ada jalan tengah yaitu dengan berupaya menggabungkan keduanya retributivisme dan utilitarisme.
H.L.A. HART berupaya mencari jalan tengah dari kedua kutub diatas dengan mengajukan 3 pertanyaan pokok; 1) Apakah dasar pembenaran praktek hukuman dan bagaimana distribusinya 2) Siapa yang harus dihukum? 3) Berapa berat hukuman harus dijatuhkan? Terkait dengan pembahasan ini adalah pertanyaan ketiga. Sayangnya Hart terkesan tidak jelas di dalam menjelaskan jawaban yang ketiga itu; Sehingga menimbulkan berbagai penafsiran tentang apakah jumlah hukuman harus diukur berdasarkan kerugian yang ditimbulkan; atau berdasarkan efek-efek sosial yang ditimbulkan atau menu rut perbandingan antara perlindungan yang harus diberikan kepada masyarakat dengan kerugian yang ditimbulkan.
Para filsuf hukum masih bersilang pendapat tentang penghukuman maupun beratnya hukuman. Secara faktual soal yang muncul adalah bagaimana mengkonkritkan pemikiran moral hukum tadi kedalam sistim hukum pidana. Yaitu sistim hukum yang diberlakukan dalam peradilan pidana. Seperti soal soal mendasar yang menyangkut sistim beracara formal. Apakah sistim peradilan pidana Indonesia; baik materi hukumnya(KUHPidana) dan sistim beracara pidananya(KUHAP) mempunyai kualifikasi khusus dalam penerapan pasal pasal pidana dengan ancaman pidana mati seperti pada pasal pasal 104, 111, 123,124,127,140, 340,365,444, dan Undang-Undang Darurat 1951, Undang-Undang Militer, UU Anti Narkotik dan Psikoterapi, Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang HAM dan UU No. 15 Tahun 2003 Antiteroris. Jawabannya tidak ada. Sistim beracara pidana pada kasus yang diancam dengan hukuman mati (pasal 340 KUHP) dan yang tidak dengan ancaman pidana mati (pasal 338 KUHP) prosudurnya sama, tidak mempunyai perbedaan dan tidak mempunyai kualifikasi dan prosedur yang berbeda. Sehingga seseorang didakwa mencuri ayam dan yang didakwa dengan pembunuhan berencana(ancaman hukuman mati) tidak mempunyai prosudur yang berbeda. Dengan kata-lain baik pencuri ayam dan pembunuh berencana disidangkan dalam sistim beracara yang sama; sistim pembuktian yang sama; sehingga bisa saja seorang yang diancam dengan pembunuhan biasa oleh karena satu dan lain hal dapat dengan mudah "direkayasa" menjadi pembunuhan berencana alias diancam dengan pidana mati.
Di Negara-Negara yang menganut sistim common law, dalam hal ini Amerika, sebelum seseorang didakwa dengan pasal pidana mati (capital punishment); saksi-saksi yang memberatkan terdakwa(ade charge) harus didengar dalam sebuah sidang terpisah/pendahuluan(preliminary hearing); untuk menentukan apakah kesaksian itu dapat diterima(reliable) secara hukum dan dapat dijadikan alat bukti dipersidangan utama. Tidak dengan mudah sebuah kesaksian yang memberatkan terdakwa dapat diperlakukan sebagai alat bukti. Sistim yang demikian ini tidak terdapat dalam sistim beracara pidana Indonesia. Seorang terdakwa yang diancam dengan pidana mati kedudukannya sangat rentan/dan lemah. Satu kesaksian atau lebih dapat dengan mudah digelar tanpa diperiksa tingkat reliabilitasnya dalam sebuah sistim "adhoc" yang dilaksanakan khusus untuk itu. Apalagi sistim beracara pidana di Indonesia terkesan begitu mudah memperlakukan kesaksian menjadi alat bukti yang notabenenya dapat mengakibatkan kehancuran hidup si terdakwa. Ironisnya selain soal itu, sistim peradilan Indonesia belum bebas dari hal-hal non hukum. Konspirasi dilingkungan peradilan masih melekat pada budaya peradilan sehari-hari
Hal-hal lain yang mempengaruhi berjalannya sistim peradilan pidana misalnya adanya beban mengejar pengajuan target perkara, seringkali mendorong kepolisian menggunakan cara-cara yang tidak fair untuk menjebak tersangka. Sesama tersangka digunakan sebagai saksi pemberat agar mendapatkan sasaran untuk pendakwaaan di pengadilan. Saksi tersangka yang dijadikan saksi memperoleh kemudahan seperti pengurangan hukuman atau kebebasan dari tuntutan. Praktek demikian ini telah umum dilingkungan para penyidik perkara pidana di kepolisian. Taktik dan cara-cara ini sudah disinyalir mengental dalam sistim peradilan pidana dimana polisi selalu menjadi peran penting dalam menemukan seorang tersangka. Seperti yang dikatakan oleh Judge Paul J. Kelly.Jr dari US Court of Appeal Tenth circuit; "The Judicial process is taunted and justice is cheapened when factual testimony is purchased, whether with leniency or money." Sistim peradilan menjadi ternoda dan keadilan menjadi murah ketika kesaksian yang sebenarnya ditukar dengan kemudahan-kemudahan tertentu dan uang
GRASI:KETERBATASAN DAN KEARIFAN HUKUM
Di negara-negara maju seperti Amerika meskipun tingkat kehati-hatian dan kontrol terhadap aparat pelaksana hukum sudah relatif tinggi; namun orang masih menemukan terjadi kekeliruan pada subjek orang dan penerapan hukumnya. Lebih dari pada itu, sudah terdapat pengertian bersama bahwa sampai disatu titik tertentu hukum mempunyai keterbatasan internal(the limit of law). Seperti disinyalir tentang adanya kelemahan-kelemahan dalam sistim pengumpulan informasi di lingkungan peradilan pidana yang dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang. Critically today's criminal justice information system are entirely in adequate to collect, manage and integrate the range and quality of information on criminal cases necessary to support a reliable criminal justice monitoring system. As a result, the quality of available criminal data will greatly limit the integrity of any death sentencing monitoring system for the foreseeable future.(81 Or.L.Rev.39(2002)). Sistim informasi keadilan pidana saat ini tidak memungkinkan untuk memperoleh, menata dan maupun mengintegrasikan keseluruhan poses dan kualitas informasi pada kasus kasus pidana yang diperlukan untuk mendukung sebuah sistim monitoring keadilan pidana yang reliabel. Akibatnya penyediaan data kriminal tidak berkualitas akan sangat membatasi integritas dari sistim monitoring hukuman mati dan untuk masa yang akan datang menjadi tidak jelas.
Keterbatasan dan kelemahan dalam system hukum dapat terjadi dimana saja dan pada tingkat masyarakat manapun. Hal mana mengharuskan kita untuk menyikapi prinsip-prinsip pengambilan keputusan hukum dengan sangat arif. Pada area ini hati nurani hukum berbicara. Bidang-bidang hukum sendiri telah menyediakan lembaga/sarana untuk memungkinkan memperbaiki "eror-eror hukum itu", seperti adanya lembaga peninjauan kembali (herziening) yang dapat digunakan oleh terdakwa/terpidana. Diluar ranah hukum, lembaga rekoveri untuk error itu dapat dibilang adalah Grasi. Grasi dapat dianggap sebagai sarana mengkoreksi "kesalahan-kesalahan" dalam peyelenggaraan hukum." Oleh karenanya lembaga ini tidak dengan kebetulan berada diluar sistim peradilan dan dekat dengan lingkungan politik(hak prerogative presiden). Disini sebenarnya Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dapat melakukan koreksi-koreksi dengan menunjukan kearifan hukumnya.
Kearifan hukum diperlukan untuk mengisi lobang-lobang yang ada dalam penyelenggaraan sistim hukum dan peradilan pada khususnya. Pemberian grasi bukan isu kepastian hukum tetapi cerminan tingkat kearifan hukum kepala negara dan juga masyarakat. Dengan mempertimbangkan berbagai factor social dan respons kelompok tertentu. Tentunya masukan pertimbangan perlu diperoleh dari Mahkamah Agung. Meskipun kenyataan selama ini menteri kehakiman lebih berperan dalam memberikan masukan(Kedaulatan Rakyat Februari 2003). Mungkin kita lupa bahwa pemberian grasi adalah juga tempat dimana kita memberikan tempat bagi hati-nurani kemanusiaan kita. Dalam pengajuan grasi FDM adalah soal mati dan hidup. Pemberian grasi tidak menganulir hukum dan tidak membatalkan hukum. Hukum sudah ditegakkan namun sikap arif seorang Presiden dapat mengobati keraguan orang atas kelemahan-kelemahan hukum yang mungkin terjadi. Bukankah memberikan kesempatan hidup lebih baik dari pada membiarkan seseorang untuk mati. Grasi bisa saja perubahan dari pidana mati kepada pemenjaraan seumur hidup. Bukankah itu lebih arif?
Kita dapat membandingkan bagaimana lembaga-lembaga pengampunan seperti grasi (clemency), komutasi (commutation), dan pemaafan executive (gubernatorial pardon) dilaksanaan di negara- negara maju seperti Amerika dan Australia.
Sejak tahun 1976 sampai dengan 2005 di seluruh Amerika terdapat 229 terpidana mati yang mendapat grasi (clemency) berdasarkan alasan-alasan sbb:
Permohonan Jaksa /Hakim/Judge/Prosecutor 1 (jumlah kasus)
Menjalani lama pemenjaraan/ 8
Length of serve
Kemungkinan tidak bersalah 13
(innocence)
Pemberian Hukuman Mati yg Tak Layak 9
(inproper/death sentence)
Disparitas/terdakwa lain 3
Disparity
Political view/pandangan politik 1
Tidak ada alasan/No reason 8
Keraguan atas kesalahannya/doubt of guilty 10
Alasan Kesehatan Mental/Dismental 6
Permohonan Paus(John Pope) 1
Cacat hukum/Flawed 167
Ketidak- adilan/ In justice 2
* Sumber: " Executive Clemency Process and Execution Warrant Procedure In Death Penalty Cases, "National Coalition to Abolish the Death Penalty (1993) with updates by DPIC
|
|