HOME : FOOTBALL

Berita Mimbar dan Keagamaan 

18 August 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Tokoh Agama Sambut Positif Remisi Napi 


Tokoh agama di Sulut menyambut baik sikap yang dilakukan pemerintah terutama Departemen Hukum (Dephum) dan HAM yang telah memberikan remisi pada 862 narapidana dan anak pidana di daerah kantor wilayah (Kanwil) Dephum dan HAM dalam suasana memperingati HUT RI ke-61.
Pada intinya to-koh agama baik dari Katolik, Islam dan Kristen Pro-testan menyambut positif langkah tersebut. Apalagi remisi tersebut merupkan sikap yuridis politis yang baik dan manu-siawi. Apalagi pe-ngurangan hukum tersebut terkait dengan prubahan sikap narapidana.
Seperti yang dikatakatn mantan Sekretaris Umum NU Sulut Drs Yacob Muhammad MSc. Selasa (15/08), setiap manusia berhak menda-patkan pengampunan untuk menuju jalan pertobatan, untuk memperbaiki hidup-nya menuju jalan yang benar. Dengan adanya remisi untuk para napi, tentunya kita harus sambut po-sitif. 
“Sebesar apapun kesalahan yang di-perbuat oleh umat-Nya, Tuhan mau mengampuninya, apalagi manusia sesama manusia, lebih memiliki rasa kemanusiaan dan solidaritas yang tinggi,”katanya seraya menambahkan, apalagi di HUT RI ke-61, sebab kebeba-san sama dengan merde-ka.Dalam Islam sendiri sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Sebab pengampunan itu wajib dan absolut.Disisi lain Kalo Tahirun menambahkan, harus dipahami bahwa lem-baga pemasyarakat bukan lembaga penyiksaan, tapi pembinaan untuk menja-dikan lebih baik, dan mela-kukan perubahan diri.
Sementara itu Ketua Ya-yasan Pendidikan Katolik Pastor Fred Tawaluyan me-ngatakan remisi merupakan suatu sikap yuridis politis yang sangat baik dan ma-nusiawi.Artinya pengurangan hukuman, karena terpidana telah menampakkan peruba-han sikap, untuk menjadi lebih baik dan kooperatif selama menjalani proses penghukuman. 
“Namun jika terdapat hal ketidakwajaran dalam pem-berian remisi, hal ini menjadi bagian dari sikap memaafkan dan pengampunanyang di-anutdan diajarkan setiap agama,”ujarnya.
Tentu dengan harapan bahwa setelah setelah men-dapat remisi, maka yang bersangkutan harus benar-benar bertobat. Perlu dike-tahui.(aan)

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin