|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Milton Tidak Percaya MA Tolak PK-nya
|
Meski KPUD Bitung telah me-nyatakan bahwa MA telah me-nolak PK (Peninjauan Kembali) dari kubu MKDL, namun calon walikota dari PDIP, Milton Kan-sil, tidak mempercayainya. ‘’Pen-
jelasan KPUD itu tidak benar,’’ tukasnya ketika menghubungi koran ini via telepon, kemarin (18/08).
Diyakininya, keputusan MA belum dikeluarkan sampai saat ini, apalagi sampai menyebut-kan MA menolak PK yang di-ajukan pihaknya. ‘’Kalau benar sudah keluar, kenapa kami sendiri tidak mendapatkan putusannya. Kenapa hanya KPUD, padahal kami pihak pe-ngaju PK,’’ ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung ini.
Dia malah mencurigai, surat MA yang disebutkan KPUD Bitung dengan putusan Nomor 11 PK/KPUD/2006 tertanggal 22 Juni 2006 tersebut, hanya-lah direkayasa oknum tertentu. Sebab jika MA sudah menge-luarkan putusan, pasti pihak-nya diberitahu selaku ‘pemo-hon’. Seperti diketahui, dalam pernyataannya Rabu (16/08) lalu, Ketua KPUD SDA Sondakh dan jubir KPUD Dahlia Kaeng menjelaskan, bahwa KPUD te-lah menerima surat MA yang isinya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Milton Kansil, calon wali-kota yang kalah.
“Putusannya tertanggal 22 Juni 2006. Tapi kami baru me-nerima putusan tersebut 16 Agus-tus 2006,” kata Dahlia Kaeng. Dalam surat itu juga, jelas Kaeng, kalau dalam amar putusan tersebut menghukum para pemohon PK untuk membayar biaya perkara dalam tingkat PK sebesar Rp 2.500.000.(rik/irv)
|
|