|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pekan Depan, Dokter Narkoba Disidang
|
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba yang juga spesialis ahli bedah terkenal di Manado dr AM alias Alwi, secara resmi akan menjalani persidangan pekan depan. Sidang akan di-pimpin Majelis Hakim Ridwan Damanik SH, Maxi Sigarlaki SH MH dan Fedinandus SH serta Panitera Pengganti (PP) Iriany Sipayung SH.
Menurut Panitera Sipayung, sesuai dakwaan Jaksa Penun-tut Umum (JPU) Stanley Bu-kara SH, dr Alwi diseret lan-taran tertangkap memiliki satu butir tablet ekstasi. Dalam dakwaan tersebut disebutkan Alwi melanggar pasal 62, pasal 60 ayat 3 dan 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psiko-tropika.
Sehingga terdakwa yang juga dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi tersebut terancam lima tahun penjara.
Disebutkan juga pada 13 Juni 2006 pukul 21.00 wita di depan pacuan kuda Rano-muut dr Alwi ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Manado dengan barang bukti pil ekstasi tersebut.(gra)
|
|