|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Polda Segera ‘Kandangkan’
Tiga Manajer PLN-gate
|
Tiga manajer PLN yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Manajer PLN Minahasa Ir AH alias Halim, Manajer PLTD Bitung RS alias Rumagit dan Manajer Teknik PLN Suluttenggo IH alias Yudha, yang disinyalir terkait penipuan di tubuh PLN Suluttenggo sebesar Rp 1,1 miliar, akan segera dikandangkan dalam tahanan Mapolda Sulut. Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Sulut AKBP Didi Hardi Sopandi, Jumat (18/08).
Menurut Pak Didi, sapaan akrabnya, Polda tak mau main-main dalam pena-nganan kasus ini. Bahkan untuk setiap perkembangan dalam penanganan kasus ini akan dibeberkan ke publik melalui media masa. “Kami tak mau menutup-nutupi perkembangan kasus ini. Se-muanya akan segera terung-kap ke publik,” tuturnya.
Diakuinya, sekarang ini, tahap penanganan kasus dari status penyelidikan Polda sudah beralih menjadi penyi-dikan. “Ketiga manajer ini akan segera kami jemput untuk diperiksa,” tandasnya seraya mengatakan akan langsung menahan ketiganya usai diperiksa.
Ketika ditanya kapan pen-jemputan tersangka, mantan Kapolres Bengkayang Kalbar ini enggan mengungkapkan-nya. “Pokoknya dalam waktu dekat,” kilahnya singkat.
Terkait laporan dari pim-pinan CV Bunaken Lestari Adibrata (BLA), Yance Tanesia, ketiga manajer ini terancam dijerat pasal 378 KUHP de-ngan ancaman hukuman sela-ma empat tahun penjara.
Sementara itu, sumber Komentar di PLN mengung-kapkan, tiga tersangka yang ditetapkan Polda Sulut adalah korban pimpinannya sendiri. “Semua orang dalam tahu, ini akibat ego dari pimpinan me-reka. Masa sudah pakai ba-rang tidak mau bayar, apapun alasannya berarti pimpinan mereka hanya mau menyu-sahkan orang. Kata lain, se-ngaja karena diduga sentimen pribadi, yang akhirnya bera-kibat terjadi penipuan. Apa sih susahnya bayar. Terkecuali pihak PLN tidak punya uang. Apalagi mesin sudah berope-rasi lebih dari satu tahun dan masa garansi telah lewat,” ungkap sumber kemarin.(jok)
|
|