|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Mantan Lurah
Didakwa Palsukan Surat
|
Drs TR alias Teddy (43), mantan Lurah Bumi Nyiur bersama DAWS alias Aca menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat kuasa dari akte notaris dan tanda tangan korban Louis Nelwan. Dimana pada 3 November 2003 Teddy telah memberikan keterangan kepada Aca untuk memperoleh akta notaris dan kemudian bersama-sama telah menjual tanah tersebut setidaknya kepada 17 pihak antara lain F Lumananuw, Stevanus Prasetio, I Gede Watumbara, Jermia Watung, Kartika Murniawan, Jolly Rumbajan, Deker Rumabajan dan Mike Karendaren.
Sementara untuk Aca sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dasplin SH didakwa melanggar pasal 378, 372 dan 263 KUHP yang dengan sengaja memalsukan surat yang dapat melakukan perjanjian atau pembelian tanah dalam hal ini akta notaris. Aca sendiri telah membuat surat kuasa atas nama korban dan ditanda-tanganinya sendiri pada meterai lalu dibawa ke Teddy untuk dibuat keterangan untuk dibuat akta notaris.
Sementara itu dalam persidangan pada Rabu (16/08) lalu di PN Manado yang dipimpin Hakim DL Tobing didengarkan keterangan saksi verbalisan mengenai hasil penelitian labfor Makassar mengenai keaslian tanda tangan korban yang dipalsukan terdakwa tersebut.(gra)
|
|