|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal pemeriksaan ranmor
Dishub Tuding Dirlantas Polda Sulut Keliru
|
Adu argumen kewenangan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya antara Dishub dan Dirlantas Polda Sulut terus berlanjut. Be-lakangan, pihak Dishub Sulut gerah juga dengan per-nyataan Dirlantas Polda Sulut Kombes Drs Ishak Robinson. Bertandang ke kantor Komentar, Senin (21/08), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut Ir Tony Korah melalui Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang LLAJ, Drs Fabian Warouw memberikan sejum-lah klarifikasi.
Dikatakan sesuai PP 42 tahun 1993 Pasal 4, Dishub di bidang LLAJ mempunyai kewenangan melakukan pe-meriksaan ranmor di jalan selain memeriksa KIR dan izin trayek.
“Ada 14 item kewenangan Dishub yang meliputi per-syaratan teknis dan laik jalan yakni pemeriksaan tanda bukti uji bagi ken-da-raan wajib uji, pe-me-rik-saan fisik ran-mor yang meliputi sistem rem, sistem kemudi, posisi roda depan, lampu-lampu, muatan sabuk keselamatan, ban, kalkson, kaca spion, badan dan kerangka kendaraan, emisi gas buang, penghapus kaca, kaca depan dan kaca jendela dan perlengkapan peralatan.
Di samping itu, kami juga diberi wewenang melakukan pemeriksaan terhadap per-izinan ranmor sebagaimana diatur dalam PP 41 tahun 1993. Jadi, per-nyat-aan pak Dir-lan-tas soal ke-we-na-ng-an ka-mi hanya memeriksa KIR dan izin trayek sangat keliru,” tukas Warouw.
Dikatakan, soal menahan SIM dan STNK juga adalah kewenangan Dishub.
Hal itu tertuang dalam Pa-sal 6 Ayat 1 huruf (b) UU Nomor 8 tahun 1981 dan pasal 53 UU Nomor 14 tahun 1992. Di mana menjelaskan PPNS yang memiliki tugas di bidang LLAJ diberikan we-wenang khusus oleh UU untuk melakukan penyi-dikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Bahkan dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, tidak ada satu pun pasal yang melarang pejabat PPNS bidang LLAJ menyita STNK san SIM, hal ini didukung juga dalam Pasal 2 huruf (d) Keputusan menteri keha-kiman RI nomor M-04-PW-07-03 tahun 1984 intinya ber-bunyi PPNS mempunyai ke-wenangan melakukan pe-nyitaan benda dan atau surat. Serta dalam pasal 52 huruf (c) UU Nomor 14 tahun 1992 menjelaskan pemeriksa PPNS bidang LLAJ berhak menyita kendaraan dan STNK jika pengemudi tidak dapat me-nunjukan tanda bukti lulus uji ranmor.
Sekadar diketahui, antara Polda dengan Dishub Sulut masing-masing memperta-hankan argumennya soal kewenangan pemeriksaan ranmor di jalan umum.(jok)
|
|