HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

22 August 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Kursi Jones Rumangkang terancam di DPRD 
MA Kabulkan Kasasi Alimudin Ladarusi 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Tabrakan, Anggota TNI Kritis, Lelaki Maumbi Tewas  
Diduga dendam lama
Warga Sonder Tewas Ditikam Mr
Pemuda Bisu Tebas Tetangganya  
Hari Ini, Tiga Tersangka
PLN-gate Diperiksa Polda
Soal pemeriksaan ranmor
Dishub Tuding Dirlantas Polda Sulut Keliru
 Lintas Berita Hukrim

Perjuangan panjang Alimudin Ladarusi SSos mencari keadilan, berbuah manis. Kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 567 K/PID/2005. Hal ini dikuatkan dengan akta pemberitahuan putusan MA yang dikeluarkan PN Manado dengan surat Nomor 2/Akta Pid/20.04/PN. Mdo, tertanggal 16 Agustus 2006. 
MA dalam amar putusannya me-nyatakan, Ali-mudin Ladarusi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tin-dak pidana se-bagaimana yang didakwa kepa-danya. Oleh se-bab itu, Ladaru-si harus dibe-baskan dari dakwaan serta memulihkan hak, harkat serta martabatnya. 
Seperti diketahui, Alimudin sendiri diputus bersalah oleh PN Manado yang diperkuat Pengadilan Tinggi. Sebelum-nya JPU mendakwanya mem-berikan keterangan tidak be-nar (palsu), sehubungan sta-tus terdakwa adalah PNS yang mencalonkan diri seba-gai anggota DPRD Sulut. 
Terdakwa juga dikatakan tidak dibenarkan mencalon-kan diri karena tidak meng-undurkan diri dari PNS ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun MA menilai, pertimbangan hakim tersebut keliru, karena keten-tuan hukum tersebut hanya ber-laku bagi anggota DPD (De-wan Perwakilan Daerah) seba-gaimana diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 12 Tahun 2003. 
Alimudin ketika diwa-wancarai koran ini (21/08) me-ngatakan, de-ngan putusan MA tersebut, menunjukkan bahwa dakwa-an JPU dan pu-tusan PN Ma-nado yang di-perkuat PT Manado, telah keliru mengambil tindakan hukum. ‘’Mereka telah salah mengambil kesimpulan hu-kum tentang unsur yang ditu-duhkan kepada saya, yakni tentang memberikan ketera-ngan palsu,’’ katanya sembari mengatakan, dalam formulir yang diajukannya ke KPU, ti-dak ada yang dipalsukannya.
Sehubungan dengan kesala-han PN Manado dan PT serta dakwaan JPU ini, Alimuddin merencanakan melakukan gugatan terhadap pengambil keputusan hukum. ‘’Sebab ji-ka pejabat keliru mengadili atau salah dalam menerap-kan hukum, bisa dipidana. Dan setiap orang yang ditang-kap, diadili atau dituntut ber-dasarkan ketentuan hukum yang keliru digunakan, berhak mengajukan ganti rugi dan me-nuntut,’’ katanya seraya me-nyebutkan, hal ini diatur da-lam UU Nomor 4 Tahun 2004. 
Pada bagian lain, buntut ke-putusan MA yang meme-nangkan Alimudin Ladarusi, maka kursi anggota DPRD Su-lut yang dihuni Jones Ru-mangkang terancam. Pasal-nya, Alimudin sendiri adalah calon anggota DPRD Sulut no-mor urut 1 dari Partai Demo-krat di daerah pemilihan Bol-mong. 
Alimudin berhak atas kursi yang diperoleh Demokrat dari Bolmong di DPRD Sulut. Namun sehubungan dengan gugatan terhadap dirinya, dan putusan PN Manado, sehingga kursi itu diserah-kan ke nomor urut 2 yang di-tempati Jones Rumangkang. Namun dengan adanya pu-tusan MA yang menyatakan Alimudin tidak bersalah, sudah sepantasnya kursi yang dinikmati Rumangkang saat ini menjadi hak Alimud-din.(rik/*) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin