|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Kursi Jones Rumangkang terancam di DPRD
MA Kabulkan Kasasi Alimudin Ladarusi
|
Perjuangan panjang Alimudin Ladarusi SSos mencari keadilan, berbuah manis. Kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 567 K/PID/2005. Hal ini dikuatkan dengan akta pemberitahuan putusan MA yang dikeluarkan PN Manado dengan surat Nomor 2/Akta Pid/20.04/PN. Mdo, tertanggal 16 Agustus 2006.
MA dalam amar putusannya me-nyatakan, Ali-mudin Ladarusi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tin-dak pidana se-bagaimana yang didakwa kepa-danya. Oleh se-bab itu, Ladaru-si harus dibe-baskan dari dakwaan serta memulihkan hak, harkat serta martabatnya.
Seperti diketahui, Alimudin sendiri diputus bersalah oleh PN Manado yang diperkuat Pengadilan Tinggi. Sebelum-nya JPU mendakwanya mem-berikan keterangan tidak be-nar (palsu), sehubungan sta-tus terdakwa adalah PNS yang mencalonkan diri seba-gai anggota DPRD Sulut.
Terdakwa juga dikatakan tidak dibenarkan mencalon-kan diri karena tidak meng-undurkan diri dari PNS ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun MA menilai, pertimbangan hakim tersebut keliru, karena keten-tuan hukum tersebut hanya ber-laku bagi anggota DPD (De-wan Perwakilan Daerah) seba-gaimana diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 12 Tahun 2003.
Alimudin ketika diwa-wancarai koran ini (21/08) me-ngatakan, de-ngan putusan MA tersebut, menunjukkan bahwa dakwa-an JPU dan pu-tusan PN Ma-nado yang di-perkuat PT Manado, telah keliru mengambil tindakan hukum. ‘’Mereka telah salah mengambil kesimpulan hu-kum tentang unsur yang ditu-duhkan kepada saya, yakni tentang memberikan ketera-ngan palsu,’’ katanya sembari mengatakan, dalam formulir yang diajukannya ke KPU, ti-dak ada yang dipalsukannya.
Sehubungan dengan kesala-han PN Manado dan PT serta dakwaan JPU ini, Alimuddin merencanakan melakukan gugatan terhadap pengambil keputusan hukum. ‘’Sebab ji-ka pejabat keliru mengadili atau salah dalam menerap-kan hukum, bisa dipidana. Dan setiap orang yang ditang-kap, diadili atau dituntut ber-dasarkan ketentuan hukum yang keliru digunakan, berhak mengajukan ganti rugi dan me-nuntut,’’ katanya seraya me-nyebutkan, hal ini diatur da-lam UU Nomor 4 Tahun 2004.
Pada bagian lain, buntut ke-putusan MA yang meme-nangkan Alimudin Ladarusi, maka kursi anggota DPRD Su-lut yang dihuni Jones Ru-mangkang terancam. Pasal-nya, Alimudin sendiri adalah calon anggota DPRD Sulut no-mor urut 1 dari Partai Demo-krat di daerah pemilihan Bol-mong.
Alimudin berhak atas kursi yang diperoleh Demokrat dari Bolmong di DPRD Sulut. Namun sehubungan dengan gugatan terhadap dirinya, dan putusan PN Manado, sehingga kursi itu diserah-kan ke nomor urut 2 yang di-tempati Jones Rumangkang. Namun dengan adanya pu-tusan MA yang menyatakan Alimudin tidak bersalah, sudah sepantasnya kursi yang dinikmati Rumangkang saat ini menjadi hak Alimud-din.(rik/*)
|
|