|
|
|
|
![]() |
![]() |
Perlindungan Hak Asasi Manusia berlaku secara universal dan bagi setiap orang, temasuk bagi aparatur hukum yang juga adalah manusia, seperti Jaksa Penuntut Umum. Seringkali pemahaman perlindungan hak asasi manusia hanya ditujukan bagi orang-orang yang pada umumnya menikmati kebebasan dan tidak terlibat dalam suatu tindak pidana, khusunya pula orang-orang yang termasuk dalam kelompok retan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur penegak hukum Jaksa Penuntut Umum yang juga seorang manusia biasa, rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia ketika upaya penyidikan dan penuntutan yang dilakukannya tidak diterima oleh pihak-pihak yang terlibat ataupun tersangkut dalam perkara kejahatan terhadap kemanusiaan. Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkapkan fakta-fakta mengenai terjadinya peristiwa pindana sesuai dengan Locus delicti dan tempus delicti guna mengungkapkan keterlibatan tersangka dalam suatu tindak pidana memerlukan perlindungan yang efektif terhadap keamanan diri pribadi dan anggota keluarganya oleh peraturan perundang-undangan agar supaya pelaksanaan tugas seorang Jaksa Penuntut Umum dapat berjalan dengan baik.
Selain Jaksa Penuntut Umum dan aparatur hukum lainya ada juga kelompok lain yang rentan terhadap pelanggaran Hak Sasai Manusia, seperti anak,wanita,penyandang cacat,orang berusia lanjut, saksi dan korban dan lain-lainya yang perlu dilindungi dari segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan perlu mengatur jaminan perlindungan hukum terhadap kelompok-kelompok rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Terjadinya banyak banyak kejahatan di Indonesia, telah menimbulkan pemahaman bahwa para pelaku tindak pidana harus dihukum sesuai dengan perbuatannya untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan kembali perbuatan tersebut. Bagi orang lain dengan adanya hukuman tersebut merupakan sebuah contoh dala proses mendidik dan membina masyarakat agar tidak meniru atau melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang telah dihukum tersebut.
Realita yang ada menunjukan dinegara kita dewasa ini jangankan perlindungan terhadap korban dan saksi, perlindungan terhadap aparat penegak hukum saja masih sulit diwujudkan. Kita lihat saja contoh terbunuhnya Hakim Agung Syahfiudin Kartasasmitayang memutus perkara kasasi Tomy Soeharto (Abdullah dan Syamsir, 2003: 57). Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh institusi seperti Kejaksaan RI, Kepolsian RI dan badan-badan yang terkait dalam prakteknya sering menghadapi kendala yaitu antara lain berupa teror, baik psikis maupun fisik, berupa ancaman melalui surat maupun telepon, pemberitaan negative, unjuk rasa bahkan penculikan dan pembakaran rumah para penegak hukum (Effendy, 2005: 163-164).
Dapat saja terjadi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara pidana tidak menerima putusan pengadilan dan ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga aparat hukum dijadikan sasaran untuk mengungkapkan ketidak puasan dalam menerima putrusan pengadilan. Khusus tewasnya hakim Agung Syahfiudin Kartasasmita memperlihatkan indikasi bahwa aparat hukum sangat rentan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini dapat saja terjadi pada diri Jaksa Penuntut Umum , terutama yang sangat teliti dan cermat menjalakan tugas-tugasnya, sehingga bukti-bkti dilapangan yang terungkap memadai untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan untuk memutus perkara terdakwa.
(bersambung)
Penulis : 1-Theodorus Rumampuk SH , Mahsiswa Pasca Sarjana Unsrat
2-Tulisan ini telah diseminarkan & diuji pada,Rabu (16/08) dibawah bimbingan
Prof Dr R.Z. Titahelu, SH. MS (Hakim Agung Ham AD Hoc RI) dan
Fernando Karisoh SH.MH Ketua Pusat Studi HAM & Humaniter FH Unsrat
|
|