|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berebut Limbah Tambang, Pengacara Bolmong Dipolisikan
|
Kalau limbah pertambangan yang mengotori teluk Buyat ditakuti, tidak demikian limbah dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan. Limbah atau ampas yang telah dibuang setelah emasnya ditangkap dengan mercury yang kalau dikarungkan bisa mencapai puluhan ribu karung tersebut, justru menjadi rebutan. Konon limbah masih mengandung emas bila ditangkap dengan sianida. Nah, gara-gara limbah ini juga, seorang pengacara Bolmong Very Satria Dilapanga SH dilapor ke polisi oleh Anwar Suleman.
Kasat Reskrim AKP Andri Iskandar SIK, membenarkan hal itu, sekaligus menyatakan pihaknya telah memanggil Very untuk dimintai keterangan. Sebab berdasarkan laporan Anwar, terlapor diduga telah melakukan penyerobotan ampas milik Anwar tadi, tanpa sepengetahuan Anwar yang sebelumnya telah membeli ampas itu dari pemiliknya.
“Lima orang sudah kami amankan karena tertangkap basah sedang mengambil ampas yang dipersoalkan itu. Sedangkan Very sendiri sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Ia datang Sabtu lalu, tapi masih enggan untuk diperiksa dan berjanji nanti datang lagi Kamis pekan ini,” terang Kasat Reskrim.
Very sendiri ketika dikon-firmasi mengakui sudah meme-nuhi panggilan polisi. “Tapi sa-ya heran, mengapa saya dijadi-kan tersangka,’ ujarnya mem-pertanyakan.
Ia pun mengisahkan, masa-lah ampas itu sudah mencuat sejak 2003 lalu. Ketika itu tiga warga Tanoyan, yakni Harun Londa, Altin Wuse dan Sawiya Datundugon memberikan kua-sa kepadanya untuk menuntut ampas yang ada di atas areal WPR seluas sekitar 3200 meter persegi tadi. Ia menang di PN Kotamobagu, tapi kemudian kalah di tingkat banding. Selanjutnya ia menyampaikan kasasi ke MA. Namun sambil menunggu kasasi, ketiga pem-beri kuasa tadi justru menca-but kuasa hukum kepadanya secara sepihak. Dikirimkan ke PN Kotamobagu pada 1 April 2006. Kemudian, ketiganya menjual ampas yang dipersoal-kan tadi.
Merasa telah dirugikan, apa-lagi Very mengaku telah mem-biayai perkara perdata itu, ia melaporkan ketiganya di polisi pada 26 April. “Tapi laporan sa-ya tidak diproses. Daripada ampas somo abis, saya kuasa-kan kepada beberapa orang untuk mengambil bagian saya. Tapi lima ornag itu kok ditahan polisi,” ujarnya, sembari ber-harap agar mereka bisa segera dikeluarkan sekaligus meminta Sarikat Pengacara Indonesia Cabang Bolmong untuk dapat membantu proses hukum yang sedang dihadapinya.(tus)
|
|