HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

23 August 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Sigarlaki: Hakim tak Bisa Digugat


Ancaman Alimudin Ladarusi SSos yang hendak menggugat balik lembaga peradilan daerah ini, khususnya Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Manado ditanggapi arif Humas PN Manado, Maxi Sigarlaki SH.

Kendati mengatakah hal itu merupakan hak Alimudin, na-mun ditegaskan, dimanapun lembaga peradilan tak bisa digugat atau diproses hukum.
“Pada dasarnya hakim atau-pun lembaga peradilan tak bi-sa digugat terkait putusan yang dikeluarkannya,” ucap Sigar-laki, kemarin (22/08).
Diungkapkan, salinan putu-san kasasi Alimudin dari Mah-kamah Agung (MA) memang sudah diterima pihaknya. Na-mun, hingga kini PN Manado belum menerima konfirmasi langkah hukum selanjutnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
“Belum ada reaksi dari Kejati terkait turunnya putusan Ali-mudin itu. Kalaupun ada upa-ya hukum selanjutnya, seperti Peninjauan Kembali (PK) ma-ka harus dimasukkan dalam waktu dekat agar kasusnya tak daluarsa,” papar Sigarlaki.
Diketahui, Alimuddin me-rencanakan melakukan gu-gatan balik terhadap para pe-ngambil keputusan hukum daerah ini, terkait dikabulkan MA melalui putusan Nomor 567 K/PID/2005. 
MA dalam amar putusannya menyatakan, caleg nomor 1 Partai Demokrat dari Dapil Bolmong ini tidak terbukti se-cara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan iden-titas sebagai PNS dalam pen-calonannya, sebagaimana yang didakwa JPU. Oleh sebab itu, Ladarusi harus dibe-baskan dari dakwaan serta memulihkan hak, harkat serta martabatnya.
“Sebab jika peja-bat keliru menga-dili atau salah da-lam me-nerap-kan hu-kum, bi-sa dipi-dana. Dan setiap orang yang ditang-kap, diadili atau dituntut ber-dasarkan ketentuan hukum yang keliru digunakan, berhak mengajukan ganti rugi dan menuntut,’’ katanya seraya menyebutkan, hal ini diatur da-lam UU nomor 4 Tahun 2004.(von)


 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin