|
|
|
|
![]() |
![]() |
Gugatan tiga legislator Bitung
Saksi Nyatakan Lepong Cs Ingin Lengserkan Kumentas
Gugatan tiga legislator Kota Bitung Meirto Lepong SSos, Beatriks Takahelo SPd dan Pdt Olyver Salamate terhadap Ketua Umum DPP Partai Damai Sejahtera (PDS), Ketua DPC Kota Bitung dan Ketua DPW Sulut, Selasa (22/08) kembali digelar di PN Manado dipimpin Majelis Hakim Maxi Sigarlaki SH MH, DL Tobing SH, Maxiamus Daru Herma-wan SH dan PP Mansyur Malakah SH.
Para saksi yang dihadirkan tergugat yakni Novita Nona Bojoh, Pdt Max R Pinatity Sth dan Hebron menyatakan bahwa Lepong cs telah me-rencanakan untuk menggusur kepemimpinan Ketua DPC PDS Bitung Maritje Kumentas. Hal itu diatur lewat rapat yang dilakukan di rumah Lepong.
Hanya saja keterangan saksi Bojoh itu tak diterima kuasa hukum Lepong Cs, Hany Lei-hitu SH,Edwin Wilar SH dan Ferdy Wilar SH. “Bojoh mem-berikan kesaksian palsu oleh-nya kami akan mempidana-kan yang bersangkutan. Apa-lagi, saksi tak bisa mem-buk-tikan rapat gelap yang dimak-sud,” tandas Leihitu dkk.(wel)
Sumeisey minta terdakwa dibebaskan
JPU Tuntut Pembunuh Oma Bepi 20 Tahun
JPU Teddy Rorie SH mengaju-kan tuntutan berbeda terhadap dua terdakwa kasus terbunuhnya Nuritje Beppie Monangin alias Oma Bepi di Malalayang. Terdak-wa BAM alias Boni (50), warga Kelurahan Malalayang I, lingku-ngan III, dituntut 20 tahun penjara dan terdakwa SJR alias Suz (58), warga Kelurahan Malalayang I, lingkungan VII dituntut pidana 18 tahun. Menurut JPU, kedua ter-dakwa terbukti bersalah dan ter-ancam pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) kesatuKUHP.
Hanya saja dalam sidang di PN Manado, kemarin, tim Penasihat Hukum terdakwa Fredrik Ch Su-meisey SmH dan Gustaf Hange-wa SH, menyatakan alat bukti yang diajukan JPU, tak meme-nuhi dasar penuntutan. Olehnya, dalam pleidoi Sumeisey meminta supaya kliennya dibebaskan.
Atas pledoi tersebut Majelis Hakim Charles Simamora SH, LH Sibarani SH MH, Halimah Pontoh SH MH yang didampingi PP Cha-terien Terok SH dan Usmi Paju, memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan replik.
Peristiwa terbunuhnya Oma Be-pi terjadi pada Minggu 21 Agus-tus 2005 sekitar pukul 19.30 Wita rumahnya Kelurahan Malalayang I lingkungan VII. Sebelum keja-dian, terdakwa Boni mendatangi kediaman terdakwa Suz. Disana Boni membicarakan dengan Sus bagaimana membunuh korban Oma Bepi. Lantaran korban satu-satunya yang menghalang pen-jualan tanah warisan. Nah sete-lah itu Sus menunggu Boni di se-kitar rumah Oma Bepi. Dengan bekal kunci duplikat yang ada padanya, Sus langsung membu-ka rumah Oma Bepi. Setelah itu keduanya masuk dan tanpa basa-basi, Boni langsung mence-kik leher Oma Bepi. Sedangkan Sus bertugas berjaga-jaga de-ngan bekal sapu di tangan.(wel)
Lelaki Ketang Baru Larikan Uang KSP
Sial menimpa Jamiludin (25) warga Ketang Baru. Sabtu (19/08) lalu dirinya menjadi korban penipuan Kosman (30) yang mengaku warga sekampung-nya. Dalam aksi tersebut Kos-man berhasil menipu korban yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan berhasil melarikan uang jutaan ripuah.
Korban yang bekerja sebagai petugas KSP akhirnya terancam dipecat. Sebab dinilai kurang hati-hati meminjamkan uang terha-dap tersangka yang ketika itu me-makai nama orang lain saat ter-jadi transaksi.
Seperti biasa korban yang bekerja sebagai petugas kope-rasi bertemu tersangka yang meminjam uang sejumlah Rp 6,8 juta. Korban akhirnya membe-rikan pinjaman dengan ketentuan dicicil per hari. Sayangnya ketika akan ditagih, sesuai KTP ter-sangka, ternyata orangnya tidak tinggal di tempat tersebut. Juga tak menempati janjinya.(wel)
|
|