HOME : FOOTBALL

Berita Mimbar dan Keagamaan 

23 August 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Depag: Pemda Harus Adil Melayani Semua Agama 


Terkait keluhan pengurusan KTP umat Khonghucu yang dipersulit, Kanwil Depag Sulut melalui Humas selaku pembina teknis Agama Khonghucu melalui Kalo Tahirun, Selasa (22/08) menegeskan Pemerintah Daerah harus adil dalam melayani semua agama, terlebih untuk umat Khonghucu. 
Dijelaskannya, menyangkut administrasi kependudukan penganut Agama Khonghucu dalam hal ini KTP, sebelumnya telah ada sosialisasi dari menteri dalam negeri RI kepada gubernur dan bupati/walikota pada 24 Februari 2006. “Jadi dengan begitu, tidak ada istilah diskriminasi bagi umat Khonghucu, sebab aturannya sudah jelas, apanya yang mau diragukan,”katanya.
Untuk untuk juga dimintakan kepada camat-camat setempat, kiranya dapat mempermudah kepengurusan KTP bagi umat Khonghucu. Sebab, lanjutnya dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (1) huruf 1 dan pasal 14 (1) huruf huruf 1 UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyampaikan beberapa hal.
Diantaranya, masih berlakunya UU Nomor 1/PNPS/1965 khususnya dalam penjelasan agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah, Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Khonghucu. Selanjutnya, berkaitan dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (1) menyatakan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya. Dan dalam hal ini departemen agama memberlakukan perkawinan para penganut Agama Khonghucu yang dipimpin oleh pendeta Khonghucu adalah sah.
“Maka dari itu, berdasarkan ketentuan ini, diminta kepada pemerintah setempat untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada penganut Agama Khonghucu dengan menambah ketenrangan Agama Khonghucu pada dokumen administrasi kependudukan yang digunakan selama ini,”jelasnya sembari menambahkan, termasuk juga soal pengurusan KTP, kiranya dapat diperlancar.(aan)


 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin