|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Lembaga
Vertikal Diminta Hormati Kewenangan Gubernur
|
Kepala Bagian Humas Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut Boyke H Rompas SH menegaskan, meski langsung berhubungan dengan pemerintah pusat, namun lembaga vertikal sebaiknya tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Untuk itu, Rompas meminta agar lembaga-lembaga vertikal yang ada di daerah ini tidak melangkahi kewenangan Gubernur Sulut SH Sarundajang.
“Lembaga vertikal kerap kali kurang proaktif dalam melakukan koordinasi dengan pihak Pemprop. Ini tentunya sangat disayangkan, sebab kewenangan gubernur sepertinya kurang diindahkan,” ungkapnya, Selasa (22/08).
Menurut Rompas, imbauan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2004. Di mana dalam UU tersebut telah ditegaskan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
“Jadi jelas perlu ada kerjasama dan koordinasi yang terus menerus antara lembaga vertikal dan pemerintah daerah, terlebih menyangkut pembangunan,” jelasnya.
Rompas mengatakan, kurang proaktifnya lembaga vertikal dalam menjalin koordinasi lebih disebabkan karena masih kentalnya ego sektoral. Akibatnya, program pembangunan di daerah berjalan tidak maksimal karena lembaga vertikal dan pemerintah daerah jalan sendiri-sendiri.
“Ada banyak lembaga vertikal di Sulut, sebut saja misalnya Perusahan Listrik Negara (PLN), Badan Pertanahan Negara (BPN), Kejaksaan, Kepolisian, Jamsostek dan lainnya. Beberapa diantara lembaga tersebut masih saja jalan sendiri,” tandasnya. (imo)
|
|