|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Keputusan MA Tak Gugurkan Keanggotaan Rumangkang
|
Mantan Ketua Panwasda Sulut Philip P Pantouw menegaskan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Alimudin Ladarusi SSos, caleg DPRD Sulut Partai Demokrat dari Dapil Bolmong, tak serta merta mempengaruhi posisi atau keanggotaan legislator Sulut Jones Rumangkang.
“Hal itu secara jelas diatur dalam Susduk No 22 Tahun 2004 pasal 21, 22, dan 23, serta PP No 25 Tahun 2005, bahwa keputusan MA tak dapat menggugurkan keanggotaan seorang legislator. Kecuali hal itu didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Pantouw, kepada Komentar, tadi malam.
Dikatakan, pergantian Rumangkang harus melalui keputusan partai. Olehnya, sekalipun KPUD Sulut, tak bisa memproses penggantian Rumangkang tanpa rekomendasi partai. “Yang bersangkutan telah ditetapkan oleh KPUD. Kecuali berhalangan tetap dan dimintakan partai, baru Rumangkang bisa di-PAW. So, dengan turunnya keputusan MA, tak otomatis Rumangkang bisa diganti ataupun keanggotaanya dibatalkan KPUD,” imbuh Pantouw.
Menurutnya, berdasarkan aturan-aturan tersebut, kalau Alimudin ingin memperjuangkan statusnya sebagai caleg, maka dia harus menyiapkan alasan-alasan hukum yang kuat dan diajukan ke MK. Apalagi, persoalan tersebut terpisah, antara kasus pidana Alimudin dan PAW. “Sekali lagi, kecuali partai memperhatikan keputusan MA tersebut lalu bisa merecall Rumangkang,” ulasnya.
Diketahui, buntut turunnya keputusan MA tersebut, kursi anggota DPRD Sulut yang dihuni Jones Rumangkang terancam. Alimudin yang adalah caleg nomor urut 1 merasa berhak atas kursi yang diperoleh Demokrat dari Bolmong di DPRD Sulut. Namun sehubungan dengan persoalan pidana terhadap dirinya, sehingga kursi itu diserahkan ke nomor urut 2 yang ditempati Rumangkang.(von)
|
|