|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Alimudin: Humas PN Manado
Belum Baca UU Nomor 4/2004
|
Pernyataan Humas PN Manado, Maxi Sigarlaki SH yang menyatakan hakim atau lembaga peradilan tidak bisa digugat, mendapat tanggapan balik Alimudin Ladarusi SSos. ‘’Dari pernyataannya di koran itu, kemungkinan Humas PN Manado belum membaca UU Nomor 4 tahun 2004 yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung (MA),’’ tandasnya santai saat dihubungi Komentar, kemarin (23/08).
Menurut Alimudin, UU nomor 4 itu sudah jelas mengatur tentang kekuasaan kehakiman dan MA dengan berdasarkan UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA. “Disitu dijelaskan, kalau pejabat salah dalam menerapkan hukum, atau keliru berdasarkan undang-undang, maka orangnya (selaku korban) berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi,’’ kata Alimudin.
Dijelaskannya, dalam UU nomor 4/2004 pada pasal 9 ayat 1 jelas berbunyi: Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Begitu juga pada ayat 2 berbunyi: Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana. ‘’Ini bunyi UU. Diharapkan Humas PN Manado dapat memahaminya,’’ tukas Alimudin.
Oleh sebab itu, kata dia, seiring keluarnya putusan MA yang mengabulkan kasasinya dan disebutkan hakim telah keliru menerapkan hukum, sehingga dirinya menuntut hukum terhadap pejabat yang memutuskan kasusnya. ‘’Berdasarkan putusan MA inilah saya melakukan upaya hukum dengan mengacu UU tadi, yakni menuntut hukum terhadap pejabat yang keliru menerapkan hukum,’’ tegasnya.
Tapi saat ditanyai apakah putusan MA ini, akan terjadi PAW di DPRD Sulut dari Partai Demokrat dapil 5 Kabupaten Bolmong, Alimudin menepisnya. “Saya tidak berpikir ke arah sana, sebab yang saya tuntut balik adalah pejabat yang keliru menerapkan hukum,’’ katanya seraya mengatakan, apa yang dilakukannya ini adalah bagian dari upaya mencari keadilan. ‘’Kita kan negara hukum, marilah kita mengkoreksi apa yang keliru dalam penerapan hukum. Sehingga orang lain tidak lagi mengalami apa yang saya alami.’’
Secara terpisah, Ketua LSM ‘Lirik’ Sulut, Maxie Tumbel dalam releasenya yang dikirim ke redaksi mengatakan, pernyataan Maxi Sigarlaki SH sebagai penegak hukum, tidak sepantasnya dilontarkan. ‘’Pernyataannya itu membawa dampak bahwa ada orang yang hidup di Indonesia ini yang tidak dapat disentuh oleh hukum. Oleh sebab itu, keberadaan Maxi Sigarlaki di PN Manado pantas dipertanyakan,’’ tukas Tumbel yang menyatakan dukungannya atas upaya hukum yang dilakukan Alimudin Dalarusi.(rik)
|
|