|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Hakim PN Kotamobagu Diadukan ke PT
|
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Lukman Bachmid SH, Ari Prabowo SH dan Aryo Widiatmoko SH yang mengadili perkara perkosaan anak di bawah umur oleh oknum Kepala Unit BRI Tompaso Baru, SD alias Sam, diadukan Djelly Massie warga Winangun ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Rabu (23/08).
Massie yang merupakan ibu korban perkosaan tersebut didampingi kantor pengacara James Karinda SH dan rekan dengan koordinator Steven Gugu SH, menilai putusan sela yang dijatuhkan hakim sewenang-wenang, tidak memenuhi unsur rasa keadilan dan mengesampingkan hak asasi manusia (HAM) serta tidak berdasar KUHAP. Karenanya keluarga korban memohon Ketua PT Manado sebagai pengawas pengadilan dapat menindaklanjuti pengaduan dan memeriksa kembali perkara tersebut dengan majelis hakim yang baru.
Dikatakan Steven, putusan tersebut menyatakan pemeriksaan di tingkat penyidikan dan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan pemeriksaan dan dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta membebankan biaya perkara kepada negara. Hal tersebut didasarkan pada tidak adanya pendampingan penasehat hukum pada terdakwa dan surat dakwaan yang dibuat jaksa tidak lazim.
Ditambahkan Massie, menyangkut tidak adanya penasehat hukum dalam berkas perkara terdakwa sendiri yang menyatakan tidak mau didampingi penasehat hukum. Sementara menyangkut surat dakwaan yang disebut tidak lazim tidak diatur secara tegas dalam KUHAP yang diatur hanya isi yang harus disebutkan dalam surat dakwaan.(gra)
|
|