HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

24 August 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Lintas Berita Hukrim


Kompol Bokko Wakili Polda ke Bangkok
Manado-Perwira Polda Sulut Kompol Drs Jameson S Bokko, dalam waktu dekat akan segera bergabung dengan 11 perwira polisi lainnya untuk mewakili Indonesia mengikuti kursus memerangi teroris dalam negeri dan antar negara di Bangkok-Thailand. Menariknya, dari puluhan perwira di Polda Sulut, Bokko merupakan satu-satunya perwira yang dipilih. 
Wakapolda Sulut Kombes Drs Dinar MM ketika dikonfirmasi, Rabu (23/08), membenarkan mengenai keberangkatan perwira Polda Sulut ini untuk ikut combating domestik and transnational terorism course tersebut. 
“Ini patut dibanggakan. Karena dari ratusan perwira se-Indonesia terpilih 11 orang. Dan satu diantaranya perwira dari Polda Sulut,” tukas Dinar.
Dikatakan Dinar, kursus tersebut berlangsung selama seminggu. “Jadi kursusnya mulai 4 September 2006 ini. Tapi sebelumnya 11 perwira ini melapor ke kedutaan setempat,” ujarnya. (jok)

Judi di Hotel NA ke Kejaksaan
Kasus judi yang dilakoni empat tersangka warga luar daerah, Selasa (15/08) lalu di Hotel New Angkasa, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Demikian yang diungkapkan Kapolsek Wenang AKP Gustaf Lengkong melalui Kanit Reskrim Ipda Rivo Malonda, Rabu (23/08) saat dikonfirmasi Komentar.
Menurut Malonda berkas semua telah lengkap dan hari ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Diketahui tertangkapnya empat tersangka masing-masing TH alias Taufik (43) warga Surabaya, LBL alias Bambang (26) warga Jakarta, LPS alias ling (40) warga Kediri dan WS alias Wiliam (38) warga Likupang Timur, tertangkap di sebuah kamar hotel NA berdasarkan laporan dan perintah langsung Kapolda Sulut Brigjend Pol Drs Yakobus Jacky Uly. 
Dalam operasi penagkapan tersebut berhasil disita sejumlah uang taruhan sebanyak Rp 504 ribu bersama dengan kartu remi sebagai alat untuk taruhan.(wel)

Rusak Rumah Orang, Warga Nyiur Dipolisikan
BT alias Butje (30) warga Bumi Nyiur lingkungan IV Manado, Rabu (23/08), dilaporkan ke pihak Poltabes Manado karena melakukan pengrusakan rumah milik Frangky Solang (43) warga setempat.
Pihak Poltabes akhirnya menjemput paksa tersangka Butje. Ceritanya, korban yang baru pulang dari kerjanya siang itu kaget melihat anak dan istrinya di rumah menangis, sambil menunjuk kaca rumah mereka hancur bersama dengan jendela rumahnya yang terbuat dari kayu, karena dipotong dengan mengunakan benda tajam. 
Sang isteri bertutur, sekitar jam 07.30 pagi setelah Frangky berangkat kerja, tersangka datang sambil mengancam ibu dan anak, sambil membawa parang dan kemudian mengayunkan parang tersebut hingga menghancurkan kaca jendela rumah tanpa diketahui penyebabnya. Kapoltabes Manado Kombes Polisi Drs Jhon Latumeten ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.(wel)

Wullur Tuding Ahli Waris Lapangan Golf Putarbalikan Fakta
Ahli waris lahan lapangan golf Kayuwatu, Keluarga Mamuaja dituding Meity Wullur memutarbalikkan fakta bahkan perjanjian yang mereka buat bersama di hadapan notaris Syane Loho SH. Hal tersebut disampaikan Wullur dalam repliknya atas eksepsi yang sebelumnya disampaikan keluarga Mamuaja di dalam sidang PN Manado yang dipimpin hakim LH Sibarani SH, Rabu (23/08).
Menurut Wullur masalah penyelesaian pelunasan ganti rugi lahan lapangan golf Kayuwatu dari Pemprop Sulut yang kini menjadi sengketa antara kedua pihak awalnya karena inisiatif Olga Pangkerego SH, istri tergugat II Drs Einstein Mamuaja. 
Lagipula terciptanya perjanjian di hadapan notaris pada 31 Juli 2004 termasuk pemberian imbalan Rp 750 juta kepada penggugat jika haknya tergugat dari Pemprop sudah diperoleh sepenuhnya inisiatif tergugat. “Saya tetap menolak jawaban tergugat dan meminta hakim mengabulkan semua gugatan saya. Tidak ada paksaan, kehilapafan atau peniupan dalam perjanjian tersebut,” ujar Wullur.(gra) 

Gandakan VCD Delon, Koleangan Didenda Rp 5 juta
Legislator Minut, Victor Koleangan dalam sidang kasus penggandaan VCD Delon, Rabu (23/08), divonis bersalah dan diharuskan membayar denda Rp 5 juta atas perbuatannya tersebut. Dalam putusannya hakim LH Sibarani SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zemmy Leihitu memutuskan Koleangan terbukti melanggar UU No 5 Tahun 2004 tentang perindustrian.
Dimana dalam pasal 24 ayat 1 aturan tersebut disebutkan, Koleangan dengan sengaja memperbanyak dan menggandakan VCD Delon Delon tersebut tanpa izin usaha industri. “Kualifikasinya terbukti bahwa terdakwa bersalah dan harus membayar denda yang diputuskan,” ujar Sibarani.(gra) 

Bendahara Kejari Minta Hukuman Ringan
Oknum bendaharawan Kejari Manado EM alias Eka yang didakwa dalam kasus kepemilikan dua paket shabu-shabu di persidangan, Rabu (23/08) yang dipimpin I Gusti Lanang Dauh SH, mengajukan pledoi lisan. 
Dalam pembelaannya tersebut Eka yang didampingi penasehat hukumnya Hanafi Saleh SH dan Edwin Wilar SH menyatakan permintaan tersebut didasarkan bahwa selama persidangan dia berlaku sopan juga mengingat pertimbangan keluarga yang akan ditinggalkan jika menjalani hukuman.
Karenanya Eka meminta agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya dalam putusan nanti. Namun demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutmainnah Umadji SH menyatakan mereka tetap pada tuntutan semula yang meminta Eka dihukum 1,6 tahun.(gra)

Ditipu Arjuna, Karyawan Toko Berbadan Dua
Termakan rayuan gombal, TB alias Mekar (19) warga Tumumpa II lingkungan V terpaksa melapor calon suaminya JB alias Arjuna (20) warga Teling Atas lingkungan IV ke Polsek Tuminting, Rabu (23/08). Pasalnya dirinya merasa telah ditipu Arjuna yang mengaku bujangan sehingga dirinya hamil.
Kejadian tersebut berawal saat Mekar bertemu dengan Arjuna setahun yang lalu di tempat Mekar bekerja di kawasan Malalayang. Saat bertemu Arjuna, keduanya ternyata menyimpan bibit cinta di hati mereka. Setelah dipikir-pikir timbulah keberanian Arjuna untuk menyatakan cintanya, dengan berbagai jurus akhirnya hati Mekar luluh juga setelah mendengar Arjuna masih perjaka alias belum kawin. 
Singkat cerita, keduanya langsung akrab bahkan hingga layaknya suami istri. Kejadian tersebut tersimpan rapi oleh Arjuna kepada istrinya. Namun perut Mekar kian membesar dan diketahui hamil enam bulan. Hingga ketika akan ditagih janjinya untuk megawininya berbagai macam alasan langsung ditolak Arjuna. 
Belakangan akhirnya setelah diselidiki, belang Arjuna terbongkar juga. Merasa dirugikan dan telah ditipu, Mekar akhirnya melapor ke Polsek Tuminting. Kapolsek Tuminting AKP Yoseph Adam saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda I Tulandi membenarkan adanya laporan tersebut. (Wel)

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin