|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Mengaku hanya tarik retribusi parkir
Dishub Tegaskan Taksi Gelap tak Direlokasi
|
Kadishub Manado Drs Hein Dandel menegaskan, pihak-nya tidak merencanakan pro-gram relokasi untuk taksi-taksi plat hitam yang mangkal di seputaran Taman Kesatuan Bangsa (TKB) di pusat kota. Hal ini menanggapi permin-taan warga agar taksi gelap juga direlokasi seperti PKL. Karena taksi gelap dianggap memanfaatkan Pasar 45 sebagai pangkalan.
“Sekarang harus ditanya balik. Jalan itu sebenarnya untuk kendaraan atau PKL? Mereka itu kan hanya parkir di sana. Apa bedanya kalau saya parkir mobil seharian di Megamas, misalnya. Yang penting kan bayar parkir. Jadi untuk taksi gelap tak ada relokasi,” ketusnya, Rabu (23/08).
Lanjut Dandel, pihaknya tak menarik retribusi lain selain retribusi parkir bagi taksi gelap (mobil sewa) yang berada di Pasar 45. Menurutnya, tak-si gelap tersebut diperlakukan sama dengan kendaraan lain yang masuk ke area Pasar 45. “Tak ada retribusi lain bagi taksi gelap. Mereka hanya membayar uang retribusi parkir yang dilakukan di loket karcis waktu masuk ke area Pasar 45,” tegasnya..
Ia juga menambahkan, be-berapa waktu lalu sempat diterapkan sistem stiker parkir bagi taksi gelap. “Mereka mem-bayar Rp 25 ribu per bulan un-tuk berlangganan parkir. Tapi sekarang sudah tak berlaku lagi. Soalnya para pemilik ken-daraan mengaku rugi dengan sistem tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang supir taksi gelap di TKB mem-benarkan pernah ada pena-rikan retribusi parkir berlang-ganan yang dibayar bulanan. “Namun itu hanya diterapkan sampai sekitar lima bulan lalu. Waktu itu sebagai tanda berlangganan, stiker parkir ditempel di kaca depan mobil,” kata Bambang yang ditemui Komentar.(win)
|
|