HOME : FOOTBALL

Berita Kota Bitung dan Seputarnya

24 August 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Ragukan keabsahan putusan PK PDIP Resmi Menyurat ke MA 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Komisi A panggil Camat dan Lurah 
Pungus: Banyak Aset tak Jelas Statusnya
Lintas Berita Bitung

Nampaknya turunnya amar putusan Mahkamah Agung reg. No 11/PK/KPUD/2006 tertanggal 22 Juli, soal perkara peninjauan kembali perdata antara Milton Kansil melawan KPUD Kota Bitung terus berlanjut.

Pasalnya keraguan atas putusan tersebut terus menyeruak di kalangan PDIP Bitung, bahkan informasi terakhir yang dirangkum kemarin disebutkan Mahkamah Agung sendiri telah memintakan amar putusan yang telah beradar di kota Bitung.
Sebagaimana disampaikan politisi PDIP Bitung Mochtar Parapaga kepada wartawan kemarin, sesuai dengan hasil konsultasi kuasa hukum PDIP John Pandegiroth, pihak MA sendiri mempertanyakan kembali edaran tersebut. “Makanya secara resmi PDIP sudah menyurat ke Mahkamah Agung untuk mempertanyakan keabsahan edaran tersebut,” ungkapnya.
Parapaga menegaskan kecurigaan terletak pada nomor putusan tersebut. Dimana nomor tersebut sama dengan nomor pendaftaran perkara di Mahkamah Agung. “Makanya kami sangat curiga dengan edaran keputusan tersebut,” tukasnya.
Parapaga menjelaskan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sebelum turun amar putusan harus didahului dengan surat pembertahuan. “Tapi anehnya kalau memang sudah ada keputusan kenapa harus KPUD yang menerima sedangkan mereka dalam perkana ini sebagai tergugat,” katanya.
Menurutnya, bila sudah ada putusan tetap dari Mahkamah Agung semestinya diberikan ke Pengadilan Tinggi kemudian dilanjutkan ke kuasa hukum masing-masing. “Justru ini KPUD sudah terima sedangkan kami dari MKDL belum menerima ataupun melihat amar putusan tersebut sampai detik ini, seharusnya sebagai termohon dalam hal ini MKDL harus dapat tembusan amar putusan ini. Jadi sangat wajar jika kami masih meragukan putusan tersebut,” pungkasnya.(irv)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin