|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Ragukan keabsahan putusan PK
PDIP Resmi Menyurat ke MA
|
Nampaknya turunnya amar putusan Mahkamah Agung reg. No 11/PK/KPUD/2006 tertanggal 22 Juli, soal perkara peninjauan kembali perdata antara Milton Kansil melawan KPUD Kota Bitung terus berlanjut.
Pasalnya keraguan atas putusan tersebut terus menyeruak di kalangan PDIP Bitung, bahkan informasi terakhir yang dirangkum kemarin disebutkan Mahkamah Agung sendiri telah memintakan amar putusan yang telah beradar di kota Bitung.
Sebagaimana disampaikan politisi PDIP Bitung Mochtar Parapaga kepada wartawan kemarin, sesuai dengan hasil konsultasi kuasa hukum PDIP John Pandegiroth, pihak MA sendiri mempertanyakan kembali edaran tersebut. “Makanya secara resmi PDIP sudah menyurat ke Mahkamah Agung untuk mempertanyakan keabsahan edaran tersebut,” ungkapnya.
Parapaga menegaskan kecurigaan terletak pada nomor putusan tersebut. Dimana nomor tersebut sama dengan nomor pendaftaran perkara di Mahkamah Agung. “Makanya kami sangat curiga dengan edaran keputusan tersebut,” tukasnya.
Parapaga menjelaskan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sebelum turun amar putusan harus didahului dengan surat pembertahuan. “Tapi anehnya kalau memang sudah ada keputusan kenapa harus KPUD yang menerima sedangkan mereka dalam perkana ini sebagai tergugat,” katanya.
Menurutnya, bila sudah ada putusan tetap dari Mahkamah Agung semestinya diberikan ke Pengadilan Tinggi kemudian dilanjutkan ke kuasa hukum masing-masing. “Justru ini KPUD sudah terima sedangkan kami dari MKDL belum menerima ataupun melihat amar putusan tersebut sampai detik ini, seharusnya sebagai termohon dalam hal ini MKDL harus dapat tembusan amar putusan ini. Jadi sangat wajar jika kami masih meragukan putusan tersebut,” pungkasnya.(irv)
|
|