|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Bank Sulut nyatakan aman
8 Calon Dirut Masih Digodok
|
Proses pergantian Direktur Utama (Dirut) Bank Sulut (BS) hingga saat ini masih dalam proses. Delapan calon secara resmi bersaing untuk menduduki jabatan yang ditinggalkan Joppy Lumintang tersebut.
Sebagaimana disampaikan Komisaris Utama Bank Sulut, Johanis Kaloh dalam jumpa pers yang dilaksanakan, Rabu (23/08) kemarin, kedelapan calon tersebut masing-masing, Alexius Lembong, Hamdi Papu-tungan, Alan Pontoh, Jefry Lung-kang, Revino Pepah, Jefry Wu-rangian, Max Kembuan dan Hasna Bokings. “Inilah nama-nama calon yang ikut fit and proper test sesuai usulan dari para pemegang saham,” kata Kaloh.
Terkait dengan kondisi Bank Sulut saat ini, menurut Pelak-sana Tugas Direktur Utama BS, Alexius Lembong, dalam keadaan yang sangat baik. “Hasil audit menunjukkan bahwa BS aman. Ini sekaligus menjawab beragam tanggapan yang beredar di masyarakat terkait dengan isu rush,” kata Lembong
Sementara itu, JF Mailang-kay sebagai salah satu komi-saris BS kembali menjelaskan kronologis hingga terjadinya pergantian Lumintang. Dika-takannya, proses pergantian itu sebetulnya sudah terjadi pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tanggal 24 Mei 2006.
“Itu desakan dari sejumlah pemegang saham setelah mengetahui turunnya amar putusan MA terhadap yang bersangkutan (Lumintang). Di mana selain dihukum 1 tahun, juga akan membayar ganti rugi sebesar Rp 435 juta serta biaya administrasi Rp 15 juta. Pada saat RUPS tanggal 24 Mei itulah muncul desakan agar yang bersangkutan diber-hentikan sementara sambil menyelesaikan persoalannya,” kata Mailangkay. “Tapi saat itu disepakati kita beri waktu bagi yang bersangkutan se-lama satu bulan untuk tetap menjalankan tugasnya seba-gai dirut,” tambah Mailangkay.
Desakan untuk RUPS, kata Mailangkay, kembali muncul dari para pemegang saham (Gorontalo, Manado, Satal). “Dan akhirnya terjadilah RUPS Luar Biasa. Jadi RUPS Luar Biasa tersebut merupa-kan tindak lanjut dari RUPS tanggal 24 Mei tadi,” ungkap Mailangkay.
Sementara itu, Kaloh menje-lasnya, sebelum yang bersang-kutan diberhentikan, sudah terlebih dulu ditawarkan agar mengundurkan diri sendiri. “Itu sesuai usulan Pemimpin BI Manado saat kita meng-hadap sebelum dilaksa-nakannya RUPS, bahwa yang bersangkutan dimintakan untuk mengundurkan diri. Tetapi tawaran itu tidak diterima oleh yang bersang-kutan (Lumintang, red),” kata Kaloh.
Bahkan, lanjut Kaloh, Lu-mintang juga sempat meng-hadap gubernur agar meng-hentikan rencana pelaksa-naan RUPS. “Kita buka-buka-an saja, saat itu Pak Gubernur menyatakan kedatangan Dirut BS dan meminta agar Pak Gubernur menggunakan ke-wenangannya membatalkan RUPS, tetapi itu tidak bisa dilakukan karena Pak Gu-bernur juga hanya salah se-orang dari sekian pemegang saham,” kata Kaloh.
“Jadi intinya, pemberhentian itu karena amar putusan MA. Dalam undang-undang Per-bankan, dituntut 6 bulan pen-jara saja seorang dirut sudah harus diberhentikan, apalagi sudah ada amar putusan 1 tahun,” kunci Kaloh.(ami/eda)
|
|