|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
PLNgate, Polda kembangkan
penyidikan
Terungkap, Sigit Perintahkan Pekerjaan Difiktifkan
|
Kendati tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, namun General Manajer (GM) PLN Suluttenggo Ir Sigit Prakoso sepertinya terancam akan diseret juga kasus penipuan berbandrol Rp 1,1 M yang dilaporkan Pimpinan CV Bunaken Lestari Adibrata (BLA), Yance Tanesia.
Pasalnya, dari keterangan yang kumpulkan Polda Sulut, orang nomor satu di PLN Suluttenggo ini disebut-sebut ikut bertanggungjawab dalam kasus dugaan penipuan itu.
Informasi yang dirangkum Komentar di Mapolda Sulut, pada 16 Juni 2006 lalu Sigit memerintahkan salah satu manajer PLN yang kini telah ditetapkan Polda Sulut sebagai tersangka untuk membuat pekerjaan yang dikerjakan Yance Tenesia menjadi fiktif.
“Waktu itu Pak Sigit datang dan menemui manajer PLN dan langsung memerintahkan untuk buat pekerjaan dari Pak Tenesia menjadi fiktif,” ujar sumber resmi di Mapolda Sulut sembari menyebutkan olehnya Sigit juga harus bertanggungjawab.
Sementara itu, Rabu (23/08), pemeriksaan PLN-gate tetap berlangsung. Manajer PLN Minahasa Ir AH alias Halim, mantan Manajer PLTD Bitung RS alias Rumagit terlihat terburu-buru masuk ke ruangan Sat Ops IV yang membidangi kasus tindak pidana tertentu (tipiter) Polda Sulut. Untuk mantan Manajer Tekhnik PLN Suluttengo IH alias Yudha belum juga diperiksa, diinformasikan Yudha masih berada di Jakarta dan satu dua hari ini akan tiba di Manado.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Yakhobus Jacki Uly melalui Kabid Humas AKBP Didi Hardi Sopandi ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya berupaya segera mengungkap kasus ini. “Siapa tahu para tersangka yang diperiksa dalam kasus ini memberikan keterangan baru. Kami terus mengembangkan penyidikan. Pokoknya tunggu saja hasilnya,” tukas pak Didi saat dihubungi, kemarin.
Sekadar diketahui, dari dari hasil pemeriksaan Polda Sulut sebelumnya, Sigit Prakoso belum bisa dijadikan tersangka karena tak ada bukti yang cukup untuk menjeratnya. (jok)
|
|