|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal
kasus dugaan korupsi dana asmara
Pemprop
dan DPRD Masih Tunggu SIP Mendagri
|
Tindak lanjut pengusutan kasus dugaan korupsi dana aspirasi masyarakat (asmara) tahun 2005 di lingkungan DPRD Sulut masih terhambat. Pasalnya, hingga saat ini Surat Izin Pemeriksaan (SIP) terhadap dua oknum anggota DPRD Sulut yang ditetapkan sebagai tersangka belum juga diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut, Boy Watuseke SH kepada Komentar, Rabu (23/08) mengatakan, dalam kasus ini Pemprop Sulut tidak dapat mengintervensi kewenangan Mendagri. Oleh karena itu, hingga saat ini sikap Pemprop Sulut hanya menunggu.
“Sampai saat ini belum ada informasi soal SIP, jadi kami masih menunggu. Kalau SIP sudah diterbitkan, Pemprop Sulut pasti akan meneruskannya ke penegak hukum,” ungkap Watuseke.
Senada diungkap Wakil Ketua DPRD Sulut, Ny Rosye Roeroe-Pandegiroth. Menurutnya pimpinan DPRD Sulut hingga saat ini belum menerima SIP dari Mendagri.
“Kalau SIP sudah diterbitkan, salinannya pasti akan diserahkan ke pimpinan dewan. Setahu saya sampai saat ini belum ada SIP,” ungkapnya.
Sementara itu Mieke Nangka SH, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana asmara, enggan memberikan keterangan. “Mohon maaf, saya belum ada komentar soal kasus itu, “ ujar personel Komisi B DPRD Sulut itu saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Secara terpisah Ketua Komisi C DPRD Sulut Tonny Kaunang STh menyatakan dirinya siap diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana asmara. “Kalau benar SIP Mendagri sudah ada, saya kira lebih cepat diperiksa lebih baik. Dengan begitu akan lebih cepat terungkap apakah benar saya melakukan penyimpangan atau tidak,” tandasnya. (rol/tru)
|
|