|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Surat gubernur sudah diterima Dirut PLN
Direksi PLN Pusat Segera Panggil Sigit
|
Surat permohonan Guber-nur Sulut Drs SH Sarunda-jang yang ditujukan kepada petinggi PLN Pusat, agar mengkaji lagi penempatan Ir Sigit Prakoso MM sebagai General Manager PT PLN Wi-layah VII Suluttenggo, sudah sampai di tangan Plh Dirut PT PLN Pusat. Direksi PLN di Jakarta malah telah meng-agendakan untuk memang-gil Sigit.
Hal ini dibenarkan Plh Dirut PLN Pusat, Juanda Nugraha sebagaimana dikutip Kahu-masnya, Aryo Subijoko kepada Komentar di Jakarta, kemarin (24/08). Seperti diketahui, Sa-rundajang menyurati PLN pu-sat terkait eksistensi Sigit yang dinilai tidak kooperatif dengan pemerintah daerah dalam ka-pasitasnya sebagai GM PT PLN VII Suluttenggo.
Sehubungan surat gubernur Nomor 671.1/1413/Sekr ini, Plh Direktur Utama PLN Pusat, Juanda Nugraha telah mene-gaskan, untuk menindak-lanjutinya dengan memanggil yang bersangkutan untuk di-mintai keterangannya. “Surat itu pasti ditindaklanjuti dan di-reksi sedang mengagendakan pemanggilan yang bersang-kutan,” kata Subijoko.
Berdasarkan pemanggilan terhadap Sigit ini, direksi nan-tinya akan mengeluarkan re-komendasi. ‘’Jika terbukti be-nar laporan gubernur itu, ma-ka sangat disayangkan. Tetapi kita tidak bisa menerima la-poran itu melalui satu pihak, tanpa ada penjelasan dari yang bersangkutan untuk membela diri,” ungkapnya.
Ditanya soal sanksi yang memungkinkan diterima Sigit, dia belum bisa memberikan penjelasan sebelum ada kepu-tusan direksi. Namun begitu, berkaca dari pengalaman sebe-lumnya terhadap kasus seru-pa, bisa berujung pada pergan-tian pejabat yang bersangku-tan.
Dikatakannya, para pejabat PLN di daerah harus berprin-sip, di mana bumi dipijak, di situ kita harus menjunjung-nya. “GM harusnya koperatif dengan kepada daerah,” kata-nya. Sementara itu, staf Sekre-tariat PLN Pusat yang bernama Erna ketika ditanyai mengakui, bahwa surat Gubernur Sulut bernomor 671.1/1413/Sekr telah disampaikan ke Dirut PLN Pusat. “Ya. Surat itu tang-gal 16 Agustus lalu sudah di kirim ke Dirut PLN pusat,” je-lasnya
Dari Manado, kalangan DPRD Sulut menyambut hangat surat gubernur tersebut. “Kan su-dah ada pernyataan resmi dari pejabat Pemprop Sulut bahwa surat gubernur itu memang benar adanya. Sehingga se-bagai anggota dewan, kami sa-ngat mendukung sikap guber-nur. Ketika gubernur menyu-rati pusat, itu sama saja sudah mewakili aspirasi semua lapi-san masyarakat,” tandas Drs Steven Kandouw dari F-PDIP, Kamis (24/08) kemarin.
Senada disampaikan legis-lator lainnya, Frangky Wongkar SH. Katanya, surat gubernur itu pasti sudah melalui kajian yang matang dengan mem-perhatikan aspirasi masya-rakat dan telah melalui pertim-bangan berdasarkan situasi dan kondisi. “Kalau gubernur sudah menyurat soal kinerja GM PLN Suluttenggo, berarti keadaannya memang sudah demikian. Tidak mungkin kan gubernur terlalu mengada-ada. Jadi keabsahan surat itu jangan lagi dipolemikkan,” ujarnya.
Personel Fraksi PDS Edwin Eman SE juga mengatakan, de-ngan adanya surat gubernur itu, menunjukan Pemprop Su-lut sangat peka dan peduli dengan fenonema kelistrikan. “Sekarang sudah sejalan sikap dewan dengan eksekutif. Apa-lagi itu dari gubernur sebagai pejabat pemerintah pusat di daerah, tentu itu sangat kuat acuannya,” terang Eman sam-bil menambahkan hal ini ja-ngan berhenti hanya menyu-rati PLN pusat saja tapi harus ada penyelesaiannya supaya tak hanya jadi polemik berke-panjangan.
Sementara Wakil Gubernur Sulut Freddy Sualang me-nyampaikan klarifikasi tentang pemberitaan yang berkembang bahwa dirinya tidak tahu soal surat gubernur tersebut. Sua-lang menegaskan surat ber-nomor 671.1/1413/Sekr yang meminta agar Direktur Utama PLN Pusat mempertimbang-kan status General Manager PT PLN Wilayah Suluttenggo pada dasarnya sah dan valid.
Pernyataan Sualang ini di-sampaikan melalui Kabag Hu-mas Pemerintah Propinsi Su-lut, Boyke Rompas SH di press room, kemarin (24/08).
“Saya tegaskan bahwa surat Gubernur Sulut SH Sarun-dajang yang dialamatkan ke Dirut PT PLN beberapa waktu lalu adalah sah dan valid. Ini dikatakan langsung oleh Wakil Gubernur Sulut. Jadi sekali lagi surat itu sah,” tegas Rom-pas.
Ia menjelaskan, pada prinsip-nya antara gubernur dan wakil gubernur tidak ada yang saling bertentangan, apalagi me-nyangkut penulisan surat se-perti itu. Artinya, apa yang ditulis gubernur pasti sejalan dan diketahui oleh wakil gubernur.
“Apa yang gubernur lakukan khususnya lewat surat ter-sebut juga diketahui wakil gubernur. Dan keduanya se-pendapat dengan isi dari surat tersebut,” jelasnya.
Pernyataan yang dikemu-kakan wagub lewat Rompas ini sekaligus mementahkan pe-ngakuan Sigit yang dike-mukakan kepada wartawan usai bertatap muka dengan Sualang. Menurut Sigit, Sua-lang sendiri mengaku kaget de-ngan surat yang dikeluarkan gubernur tersebut karena bagi Sualang, apapun kebijakan yang dikeluarkan gubernur pasti diketahui Sualang.
Sementara Humas PT PLN Suluttenggo, Ir Victor Mo-nintja ketika dihubungi tadi malam per telepon menga-takan, jika memang benar surat gubernur sudah dite-rima PLN Pusat, pihaknya tidak bisa bikin apa-apa lagi, selain menunggu saja kebi-jakan dan realisasi dari de-wan direksi PLN Pusat.
Namun diakuinya, sampai saat ini PLN Suluttenggo belum menerima pemanggilan dari direksi pusat terhadap Sigit Prakoso, selaku GM. Sedang-kan Sigit Prakoso sendiri, kata dia, saat ini masih berada di luar Sulut. ‘’Pak Sigit lagi ber-ada di Gorontalo,’’ katanya.(zal/tru/imo)
|
|