|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Dianggap sepihak dan subjektif
Pemberitaan TV Lokal Bakal Disomasi
|
Herry JJ Mangindaan SH dan Olga Sumampouw SH, penasihat hukum, Thomas Korompis yang berperkara dengan Sulistijanti Wahyu-ningsih-Kereh dalam kasus perdata wanprestasi penjual-an tanah di Paal IV, Keca-matan Tikala menyatakan keberatan dengan pemberi-taan salah satu televisi lokal di daerah ini terkait persi-dangan kasus tersebut. Me-nurut Mangindaan dan Su-mampouw, pemberitaan me-dia elektronik tersebut di-anggap sepihak dan sangat subjektif. Karenanya mereka segera akan melayangkan somasi.
Kepada wartawan, Senin (28/08) dua pengacara kon-dang tersebut menyatakan sama sekali tidak keberatan dengan peliputan perkara ini dalam konteks pemeriksaan di pengadilan. Namun sangat keberatan dan prihatin de-ngan pemberitaan lain yang menyudutkan dan merugikan kliennya antara lain pada 24 Agustus 2006 lalu pukul 07.00 WITA, terkait adanya ulasan yang dilebih-lebihkan dari hasil sidang.
Mangindaan meyakini fre-kuensi penyiaran televisi merupakan hak publik. Hingga dengan adanya pem-beritaan tersebut maka pihak Kereh dinilai telah menggu-nakan ruang pubik untuk ke-pentingan pribadinya. “Ulas-an berita telah beberapa kali dilakukan sehingga kami akan mengajukan keberatan baik ke Pacific TV maupun Ko-misi Penyiaran Daerah/Pusat dan Dewan Pers,” tu-kasnya.(gra)
|
|