|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal oknum dokter terlibat narkoba
Rektor : Untuk Pencitraan Unsrat, Sebaiknya Dinonaktifkan Mengajar
|
Meskipun tetap menjunjung tinggi asas pra duga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang masih sementara berjalan, namun dalam rangka pencitraan sebagai lembaga pendidikan yang harus bebas narkoba, Rektor Unsrat Prof Dr LW Sondakh menyarankan agar oknum dokter yang diduga terlibat narkoba dinonaktifkan sebagai staf pengajar.
“Memang kita harus menunggu keputusan hukum dulu, baru diproses sanksinya. Tapi bisa saja jangan dulu aktif mengajar atau dinonaktif dulu. Sebab kita juga belum bisa menonkatifkan sebagai PNS, karena belum ada keputusan hukum yang tetap,” papar Sondakh menjawab Komentar via ponsel.
Hal ini lanjut Sondakh erat kaitannya dengan pencitraan Unsrat sebagai insitusi pendidikan yang harus bebas narkoba. “Kita tetap hormati hukum. sebab belum ada putusan bersalah. Tapi dalam rangka pemberantasan narkoba, pencitraan Unsrat sebagai lembaga yang bebas narkoba harus ditegakan,” tukas Sondakh.
Dengan demikian ditegaskan Sondakh, pembatasan aktifitas mengajar oknum dokter berinisial AM alias Alwi menurut Sondakh lebih ditekankan pada pncitraan Unsrat dan bukan untuk mendahului keputusan lembaga hukum. “Jadi bukan dalam kaitan sudah bersalah atau tidak, tapi dalam rangka membangun citra Unsrat yang berjuang untuk bersih narkoba. Dimana hal ini merupakan pencitraan ke publik bahwa torang tidak suka ada orang-orang yang begitu (terlibat narkoba, red),” tandasnya.
Untuk itu menurut Sondakh, Dekan Fakultas Kedokteran sebaiknya memberikan perlakuan khusus kepada AM. “Meskipun belum ditindaki, mungkin dekan perlu memberi perlakuan khusus, misalnya saja kegiatannya mungkin perlu dibatasi,” imbuhnya.
Sehingga alasan, penangguhan penahanan yang salah satu alasannya adalah karena tenaga AM dibutuhkan sebagai staf pengajar bisa berpeluang dibatalkan. Mengenai hal ini, Sondakh menyatakan masih akan membahas hal ini lebih lanjut. “Nanti kita bicarakan dulu lebih lanjut secara hukum mengenai hal tersebut,” elaknya.
Sementara Dekan Fakultas Kedokteran Prof dr Sarah Warouw yang saat dihubungi sementara berada di Jakarta, menyatakan bahwa selama belum ada putusan hukum tetap, pihaknya akan tetap memakai tenaga AM sebagai staf pengajar. “Dokter ini belum diputuskan secara hukum, jadi tenaganya tetap sebagai pengajar,” jelasnya via Short Message Service (SMS).(vic)
|
|