HOME : FOOTBALL

Berita Opini Pembaca dan Redaksi 

25 August 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Memahami Kebijakan Pemkot Manado 


PENERTIBAN para Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat kota, Pasar 45, oleh Pemkot Manado usai sudah terlaksana. Kendati di sana-sini masih menyisahkan resistensi dari PKL sendiri dan kalangan luar yang bersimpati, namun secara umum kebijakan Pemkot Manado disimpulkan sukses. 
Program ini pun konon sudah lama mau dilaksanakan pemerintah terdahulu, sebelum tongkat komando dipegang duet Jimmy Rimba Rogi dan Abdi Buchari. Namun ‘ketidakmampuan’ (baca: terlalu banyak pertimbangan) top eksekutif saat itu, program ini hanya mati di rencana. Padahal tahapan-tahapan seperti penyedian lokasi PKL baru yang repersentatif sudah disiapkan ketika itu. Ternyata fakta berbicara lain, karena pada akhirnya kebijakan itu baru bisa dilakukan Walikota Jimmy Rimba Rogi dan jajarannya.
Disadari bersama bahwa untuk mensukseskan sebuah program yang mendatangkan dampak positif bagi penghuni kota, dan juga bagi para pendatang, tidaklah mudah. Apa terlebih bila kebijakan itu menyentuh fasilitas publik yang dimana di dalamnya banyak warga yang adalah saudara kita juga menggantungkan nasibnya. Sama seperti dengan apa yang dilakoni Pemkot Manado terhadap para PKL terkait relokasi. 
Namun begitulah adanya. Sepahit apapun konsekwensinya yang dirasakan para PKL, namun atas nama komitmen untuk menjadikan Kota Manado menjadi lebih cantik sebagai jendela Propinsi Sulut --meminjam istilah Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang— dan guna menambah bobot nilai-nilai estetika ibu kota Propinsi Sulut ini sebagai kota dinamis, penertiban tetap haruslah dilakukan.
Menariknya beberapa kalangan pun belakangan ini masih mempertanyakan soal kebijakan penertiban PKL tersebut. Pemkot dipandang tidak memikirkan dampak susulan sebagai ekses dari relokasi itu terhadap para PKL. Rasanya untuk yang satu ini perlu diluruskan. Sederhana saja. Bila pemerintah dinilai ‘tidak berperasaan’, tentunya para PKL tidak diberikan lokasi yang baru untuk berusaha menyambung roda hidup. Toh juga fakta di lapangan, sejumlah PKL yang sudah memahami relokasi itu bisa menerima kebijakan pemerintah dengan mulai menduduki dan berjualan di lokasi yang baru.
Persoalan sekarang adalah bagaimana memberdayakan lokasi baru tersebut guna mengembalikan gairah para PKL menatap ‘perjuangannya’ di hari-hari ke depan. Sebagai warga kota yang baik yang mendukung program relokasi, persoalan ini tak sepenuhnya kembali harus dibebankan ke pemerintah. Dan sekali lagi untuk yang satu ini tidak perlu ditanyakan apa yang harus kita dilakukan. Sebab jawabannya sudah kita ketahui bersama.(*)

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin