|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Instansi Penyalur Bantuan Bermasalah Terancam Diproses Hukum
|
Ini tanda awas bagi instansi penyalur bantuan bencana alam yang ada di lingkungan Pemerintah Propinsi Sulut. Pasalnya, Sekertaris Propinsi Sulut DR Johannis Kaloh, Senin (28/08) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi instansi penyalur bantuan bencana yang terbukti melakukan penyimpangan.
“Jika hasil pemeriksaan tim Badan Pengawas (Banwas) membenarkan ada penyimpangan, instansi penyalur akan dikenakan sanksi administrasi. Apabila sanksi administrasi tetap tidak diindahkan, maka tindaklanjutnya adalah proses hukum,” tegasnya.
Kalloh mengatakan, Pemprop Sulut sangat mendukung penuh upaya Banwas dalam mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan. Sebab langkah Banwas sejalan dengan cita-cita Pemprop dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (imo)
|
|