|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Penolakan MKDL dari MA Sudah Diterima PT Manado
|
Bahkan keputusan MA no-mor 11 PK/KPUD/2006 yang diputuskan dalam sidang yang diketuai Prof Efendi Lo-tulung pada 22 Juni 2006 la-lu, sudah dikirim ke Pengadi-lan Tinggi (PT) Manado pada 25 Agustus 2006 lalu. Selain menolak permohonan pasa-ngan MKDL tersebut, MA juga menghukum mereka sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara itu Panitera Mu-da (Panmud) Perdata PT Ma-nado, Helmy Koloay SH yang dikonfirmasi menyatakan sudah diperintahkan Kepala PT untuk memberitahukan putusan tersebut kepada para pihak terkait. Dia juga telah memintakan bantuan PN Bi-tung.
Ironinya, Komisi A DPRD Bi-tung, dijadwalkan akan mene-mui MA Rabu (30/08) ini. Me-reka katanya ingin mendapat-kan kepastian benar tidaknya adanya Surat Putusan MA soal hasil Peninjauan Kembali proses Pilkada Bitung.
Ketua Komisi A Drs Fredy Pungus saat dikonfirmasi ke-marin membenarkan hal ter-sebut. Bahkan menurutnya, sebelum menemui MA, Selasa (29/08) kemarin, mereka ber-temu dengan sejumlah anggota DPD menyampaikan surat dari pimpinan Dekot Bitung Chreston Kansil yang isinya memintakan agar DPD RI bisa memfasilitasi anggota komisi A untuk bertemu MA.
“Suratnya bernomor 89/DPRD/VIII/2006 perihal kepas-tian putusan MA yang dituju-kan kepada Ketua DPD RI di Ja-karta. Isinya memintakan agar DPD RI bisa memfasilitasi kami yang ditugaskan untuk berte-mu MA untuk mengklarifikasi simpang-siurnya soal putusan MA tersebut,” kata Epus sapaan akrabnya.(gra/irv)
|
|