HOME : FOOTBALL

Berita Mimbar dan Keagamaan 

30 August 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Berbagai Aksi Cabul, Langgar Ajaran Agama

 

 IKUTI BERITA LAIN

Soal dualisme pengurus DPW BKPRMI Sulut
Paputungan Tunjukan Surat Pimpinan Sah

Lintas Berita Mimbar

Belakangan ini sering terjadi aksi cabul yang dilakukan dilakukan dengan berbagai alasan bahkan ada yang mengatakan tidak sadar dalam melakukan tindakan tak terpuji. Menanggapi hal tersebut, tokoh agama di Sulut jelas-jelas menyesalkan perbuatan tersebut, apalagi perbuatan cabul tersebut sudah melanggar ajaran agama dan melanggar hukum manusia.
“Semua agama yang pasti melarang dan mengharamkan perbuatan cabul,” kata Tokoh Agama Khonghucu Drs Hanny Kilapong SE, Selasa (29/08) sembari menjelaskan bawa semua agama melarang untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan (Lee). “Mengendalikan diri pulang kepada kesusilaan, itulah cinta kasih (Jien) dan itu tergantung pada usaha diri sendiri,” tambahnya.
Hal serupa juga dikatakan tokoh Islam Hi Utiah. “Perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang, menandakan nilai iman yang mereka miliki sangat lemah. Karena, tidak mampu menahan nafsu setan, yang bertujuan untuk menjerumuskan manusia-manusia dimuka bumi menuju jalan kegelapan dan sesat,” katanya. 
Sedangkan dalam ajaran Agama Islam, menurut dia perbuatan cabul jelas-jelas diharamkan dan dilarang keras. Perbuatan cabul seseorang juga menandakan bahwa nilai moral dan etika mereka telah bobrok total, sebab telah ditutup mata hatinya, sehingga tidak membedakan mana itu perbuatan yang baik, dan yang dilarang oleh agama. Terlebih, jika dilakukan oleh oknum guru agama, guru pengajar maupun orang terdekar korban. ”Dimana, rasa naluri dan iman yang mereka miliki, yang seharusnya menjadi pelindungl,” ucapnya.
Hukuman perbuatan cabul, tentunya harus diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di negara kita. Guna meminimalisir, aksi ini tentunya perkuat tembok keimanan, agar tidak terpengaruh dengan ajakan/bisikan setan.(aan)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin