|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Dirut PLN Bebas,
Pemerintah Dinilai Tebang Pilih
|
Bebasnya Dirut PLN Eddie Widiono dari bui mengundang kritik pedas dari anggota DPR. Pemerintah pun dinilai tebang pilih dalam memberantas kasus korupsi. “Kalau SBY menyatakan tidak ada tebang pilih, dan kalau dia (Eddie) bebas, ini namanya jelas-jelas tebang pilih dan ini kasat mata,” cetus anggota Komisi III DPR Panda Nababan di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Rabu (30/08).
Dengan bebasnya Eddie, me-nurut dia, pemberantasan ko-rupsi semakin menyedihkan. “Ini jelas-jelas sudah tebang pilih, jadi macam mana yang tidak ketahuan dan ini tidak konsisten,” ujarnya seperti dilansir detik.
“Ini kasus besar dan ini ma-salah yang terlihat jelas. Jadi naif kalau tidak ada barang bukti. Indikasi sudah kuat dan jumlah kerugian yang be-sar,” ujar Mutamimul. Seperti diketahui Eddie Widiono dibebaskan 30 Agustus 2006. Eddie ditetapkan sebagai ters-angka kasus korupsi penga-daan mesin PLTG Borang yang merugikan negara sebesar Rp 125 miliar, dan ditahan sejak 3 Mei 2006 lalu.
TIDAK LENGKAP
Bebasnya Dirut PLN, karena berkas pemeriksaan dinilai ti-dak lengkap. Salah satu se-babnya, polisi gagal mengha-dirkan seorang saksi yang tinggal di Australia. Hal terse-but diungkapkan Kepala Di-visi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Paulus Purwoko. “Ada be-berapa permintaan bukti agar berkas Eddie lengkap. Salah satunya meminta kesaksian seseorang yang tinggal di Australia,” kata Paulus.
Menurutnya, polisi telah memanggil saksi tersebut. Namun karena tinggal di luar negeri, orang tersebut tidak bisa hadir untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi yang merugikan negera Rp 122 miliar itu.
“Namun penyidik yakin, tan-pa kehadiran dia pun sudah cukup kuat. Tapi ternyata jaksa menganggap itu belum,” ujar Purwoko. Namun saat ditanya soal identitas lengkap saksi tersebut, Purwoko enggan memberikan jawaban. Dia hanya mengatakan, saksi ter-sebut adalah rekanan tersang-ka lain yang sudah dibebaskan, Direktur PT Guna Cipta Mandiri Jhon Kennedy Aritonang. “Yang jelas jika ada fakta baru, Eddie bisa diajukan kembali kasusnya. Dia hanya tidak bisa ditahan lagi,” kata Purwoko.(dtc)
|
|