|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Bisnis properti terhambat masalah
pajak
Pantow Minta Pemerintah Berikan Kemudahan Kepada Pengembang
|
Direktur Utama PT CBA Gold Estate, Netty Agnes Pantow mengatakan, bisnis properti di Sulut sekarang ini belum mampu memberikan keuntungan lebih kepada para pengembang. Hal ini menurut Pantow saat ditemui Komentar, Jumat (31/03) kemarin, akibat masih tingginya pungutan pajak yang dibebankan pemerintah kepada pengembang.
Oleh karena itu, Pantow meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali beberapa kebijakan dibidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan (PPHTB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akan lebih baik tentunya apabila pengembang diberikan kemudahan dibidang perpajakan.
Pantow menuturkan, selama ini pengembang diharuskan membayar PPHT yang besarannya tujuh persen dari nilai kredit. Padahal pada saat membeli tanah, pajak serupa sudah dibebankan kepada pengembang.
Belum lagi IMB, pengembang juga diwajibkan untuk membayarnya dengan besaran yang cukup tinggi. Sehingga akibatnya, nilai keuntungan yang didapat pengembang semakin kecil.
“Keuntungan yang kami dapat pas-pasan, paling tidak cukup lah untuk makan. Tapi meski begitu, saya tetap bersyukur,” tukas Pantow yang saat ini tercatat sebagai salah satu pengembang perumahan di Kecamatan Mapanget Manado. (gra)
|
|