|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal Revisi UU Tenaga
Kerja
Mondigir : Pengusaha dan Buruh Harus Duduk Satu Meja
|
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Robby Mondigir SE mengimbau agar unsur pengusaha dan buruh di daerah ini menyikapi rencana revisi UU Pokok Ketenagakerjaan secara arif dan bijaksana. Oleh karena itu, demikian diungkapnya pekan lalu, unsur pengusaha dan buruh sebaiknya duduk satu meja guna mencari solusi permasalahan ini.
Dikatakannya, rencana pemerintah merevisi UU Pokok Ketenagakerjaan pada dasarnya memiliki tujuan baik. Apalagi revisi tersebut dilatarbelakangi karena masih adanya pasal-pasal yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
“Di dalam UU tersebut ada salah satu pasal yang mengatur tentang pemberian jasa penghargaan kepada pekerja, meskipun ia telah terbukti melanggar hukum. Pasal ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip keadilan karena merugikan pihak pengusaha,” ujarnya.
Demikian pula sebaliknya, pasal-pasal yang merugikan kaum buruh patut direvisi. Sebab kaum buruh juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai peraturan yang berlaku.
Nah, ujar Mondigir, untuk mencermati masalah ini sangat diperlukan sikap arif dan bijaksana dari kedua belah pihak, dalam hal ini unsur pengusaha dan buruh. Sebab jika tidak, revisi UU Pokok Ketenagakerjaan tidak akan berjalan mulus, sehingga hasilnya bisa dipastikan tidak akan memuaskan bagi unsur pengusaha maupun buruh. (rol)
|
|