|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
SIP masih diproses Polda
Bantah Lakukan Penipuan, Sumendap Ancam Gugat Oknum Pengacara
|
Merasa terusik karena disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus penipuan, personel Dewan Sulut James Sumendap SH mengancam akan melakukan gugatan balik terhadap oknum pengacara yang dinilainya telah me-lakukan pencemaran nama dirinya.
“Saya diperiksa saja belum kenapa sudah disebut-sebut sebagai tersangka, ini kan aneh. Sebab itu statemen dari oknum pengacara tersebut akan saya minta dia pertanggungjawaban melalui jalur hukum,” tegas Sumendap kepada Komentar via ponselnya pekan lalu.
Pihak korban sendiri yaitu pelapor Joppy Sanger melalui kuasa hukumnya Henky Na-yoan SH MH mengungkapkan, kalau gugatan tersebut me-rupakan hak dari Sumendap sendiri. “Itu hak dia, tapi apa yang saya ungkapkan sesuai dengan laporan polisi No Pol: STPL 160/I/2006/SPK/RES.MDO,” ujar Nayoan.
Joppy Sanger sendiri ketika menghubungi koran ini meng-ungkapkan, laporan akan ka-sus tersebut sudah diadukan sejak 30 Januari 2006, sekitar pukul 10.00 WITA di Poltabes Manado, yang saat itu masih Polresta Manado. Menurut Sanger, sebenarnya dirinya tidak akan melaporkan akan dugaan kasus ini. Namun, setelah dilakukan pertang-gungjawaban dari Sumendap sendiri dengan segala cara, termasuk dengan cara keke-luargaan, tetap saja tidak ada niat baik dari Sumendap untuk mempertanggungjawabkan akan perbuatannya tersebut.
Sementara itu, menurut Sumendap, dalam kasus ini di-rinya sedikitpun tidak bersa-lah. Pasalnya, Sumendap mengklaim perusahaan yang disebut-sebut pelapor di ha-dapan polisi, adalah perusa-haan miliknya juga.
“Status saya dan pelapor di dalam perusahaan itu sama-sama sebagai owner kenapa saya disebut-sebut mengutang miliaran rupiah di perusahaan tersebut? Ini kan sangat aneh,” ujar personel Fraksi PDIP ini bertanya-tanya.
Sementara itu, Kapoltabes Manado, Kombes Pol Drs John Latumeten SH melalui Kasat Reskrim, AKP Roy Sihombing mengatakan, pihaknya dalam proses penyidikan kasus ini masih menunggu Surat Izin Pemeriksaan (SIP) terhadap Sumendap yang diajukan Polda Sulut, ke Mendagri.
Seperti diketahui, Sumendap dilaporkan Joppy Sanger melalui Kuasa Hukumnya Henky Nayoan SH MH ke Poltabes Manado, karena diduga menggelapkan uang perusahaan milik PT Surya Medika Lestari, sebesar Rp 1,5 miliar.(oan/vcq)
|
|