HOME : FOOTBALL

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

03 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Negara Pancasila dan SKB
Oleh: Rommy Rompas

 IKUTI BERITA LAIN

Pemanasan Global; Menanti Bumi Tenggelam!
Oleh: JR Pahlano DAUD (Bagian V)

 SURAT PEMBACA

Jalan Lubang di Kairagi Mohon Diperhatikan

 COMMENTAREN

Pemprop tak Konsisten

 

Kerukunan antar umat beragama merupakan salah satu barometer dalam rangka menciptakan sebuah kehidupan negara yang bermoral dan beretika, menghargai sebuah perbedaan dengan dinamika saling menghormati, rasa aman dan tenteram akan menjadi persoalan utama sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran. Sehingga kerukunan dipandang perlu sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan pembangunan nasional.
A. Kebebasan Beragama
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berketuhanan Yang Mahaesa, konsekuensi-nya adalah setiap warga ne-gara memiliki hak untuk me-meluk dan menjalankan iba-dah sesuai dangan agama ma-sing-masing. Negara ini lahir dari berbagai perbedaan baik agama, suku, ras, sosial buda-ya dan lain-lain yang mampu menjawab sebuah perbedaan sehingga harus dipahami se-bagai nilai moral kekayaan ba-tinia dan kemanusiaan serta asas kerohanian. Pancasila merupakan dasar dan panda-ngan hidup bangsa Indonesia melahirkan dan meletakkan asas kebersamaan, mendam-bakan keselarasan dalam hu-bungan antarindividu dan masyarakat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan tirani minoritas, namun dalam ke-bhinneka tunggal ika dan nilai religius serta selaras. Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 sangat jelas diuraikan bahwa, negara bukan hanya mendasarkan pada suatu agama tertentu dan bukan negara agama me-lainkan negara yang beraga-ma. Negara Pancasila pada ha-kikatnya mengatasi dan men-jamin kehidupan agama dan umat beragama.
Kebebasan beragama dan ke-bebasan agama merupakan hak asasi manusia yang mu-tlak, karena langsung bersum-ber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Mahaesa.
“Perbedaan Merupakan Ke-kayaan Yang Bernilai Moral Dalam Aspek Spiritualisme Yang Agamais.”
Sehingga kebebasan ini pada prinsipnya bukanlah pembe-rian negara, bukan pula pem-berian golongan. Hak dan ke-bebasan itu merupakan pili-han pribadi yang disertai tang-gung jawab pribadi. Setiap umat beragama memiliki kebe-basan untuk menggali dan meningkatkan kehidupan spi-ritualnya sehingga negara ha-rus menjamin kebebasan dan kemerdekaan serta jauh dari pemaksaan suatu kehendak kepada orang lain. Dasar onto-logis negara kebangsaan yang berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia “monoplu-ralis”. Manusia secara filosofis memiliki unsur “susunan ko-drat” jasmani (raga) dan roha-ni (jiwa), “sifat kodrat” sebagai makhluk individu dan ma-khluk sosial serta “berkedudu-kan kodrat” sebagai makhluk Tuhan Yang Mahaesa serta makhluk pribadi. Hakikat manusia monopluralis dalam satu persekutuan hidup dise-but bangsa dan negara adalah suatu negara kebangsaan yang integralistik dan ber-ketuhanan Yang Mahaesa.
Pancasila dalam kebhinneka tunggal ika memiliki kekuatan sosial yang mampu memberi-kan pencerahan dalam berba-gai perbedaan. Perbedaan ada-lah merupakan suatu bawaan kodrat manusia namun per-bedaan itu bukannya untuk dipertentangkan atau diperun-cingkan, melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan disin-tesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan negara persatuan Indonesia.
B. SKB Yang Diskriminatif
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap keten-tuan-ketentuan untuk men-jalankan ibadah merupakan sebuah upaya untuk mema-sung kebebasan serta kemer-dekaan dalam rangka menu-naikan keyakinan serta keper-cayaan setiap manusia. Pada prinsipnya agama merupakan urusan antara manusia de-ngan Tuhan, negara yang me-ngatur agama sehingga kebija-kan yang dikeluarkan oleh pe-merintah tersebut sangat ber-sifat diskriminatif bagi agama-agama tertentu.(bersambung)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin