HOME : FOOTBALL

Berita Panggung Politik

03 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

KSBSI: Revisi UU Ketenagakerjaan Seperti Terorisme !

 

 IKUTI BERITA LAIN

Boks Bayi
Oleh: Landy Wowor

Pihak Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut dengan tegas menolak upaya instansi terkait yang ingin merevisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, UU hasil revisi dinilai seperti terorisme.
Ketua KSBSI Sulut Tommy Sampelan kepada harian ini, Minggu (02/04 kemarin mengungkapkan, rencana pemerintah untuk merevisi UU tersebut dipastikan akan menambah penderitaan bagi pekerja atau buruh. Pasalnya, dalam pasal-pasal yang direvisi tidak membuat kehidupan buruh atau pekerja sejahtera.
“Ini UU Teroris bukan UU Ketenagakerjaan. KSBSI dengan tegas menolak upaya pemerintah merevisi UU tersebut. Karena pasal-pasal yang direvisi justru membuat kesejahteraan buruh semakin terpuruk,” tegasnya.
Dijelaskan Sampelan, revisi yang dilakukan terkesan mengabaikan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar para pekerja atau buruh. Hal ini, menurutnya, bukti sebua pemasungan neokapitalisme pada kaum marginal.
“Pasal-pasal krusial yang direvisi seperti perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) yang sebelumnya menurut jenis dan sifat pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu dalam UU yang direvisi berlaku pada semua jenis. Juga penyerahan sebagian pekerjaan terhadap pihak lain yang sebelumnya hanya pada pada jenis pekerjaan penunjang di revisi termasuk pekerjaan utama,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Sampelan, pasal tentang cuti tahunan dan istirahat panjang sebelumnya berlaku, pada UU revisi justru dihapus sama sekali. Begitu pula dengan pesangon yang masa kerja 8 tahun ke atas mendapat 9 bulan upah direvisi hanya sampai dengan masa kerja 6 tahun dengan upah 7 bulan dan seterusnya.
“Tidak ada cara lain semua elemen buruh atau pekerja tanpa terkecuali harus ditolak,” tandasnya. (imo)


  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin