|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Disinyalir, ada perusahan belum terapkan UMP
Disnakertrans Didesak Segera Turun Lapangan
|
Pemerintah Kota Tomohon melalui Instansi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, didesak untuk segera turun lapangan, meninjau langsung pemberlakuan Upah Minimum Propinsi (UMP) disetiap perusahaan perekrut tenaga kerja di Kota Tomohon. Sebab disinyalir, ada sejumlah perusahaan yang belum menerapkan UMP bagi karyawannya.
Serikat Pekerja Seluruh Indo-nesia (SPSI) Kota Tomohon, me-lalui ketuanya Fargo Tular, ke-pada harian ini mengatakan bahwa pihaknya juga sudah pernah menerima informasi dari warga yang bekerja disejumlah supermarket di Kota Tomohon, yang mengeluhkan pendapatan mereka setiap bulannya. Di mana, standar UMP sebesar Rp 713 ribu, tidak dipenuhi perusahaan tempat mereka bekerja. “Untuk itu kami mendesak agar Disna-kertrans segera turun lapangan, mencari data lebih detail ten-tang keluhan ini,” tandasnya.
Dikatakannya lagi, jika sejum-lah perusahaan perekrut tenaga kerja di Kota Tomohon ini dida-pati memang benar tidak mene-rapkan UMP bagi karyawannya, Disnakertrans harus segera ber-tindak. Artinya, perusahaan pe-rekrut tenaga kerja itu harus dikenakan sanksi sesuai Un-dang-undang ketenagakerja-an. “Disnakertransi sebagai instansi yang berwenang, jangan hanya diam saja. Sebab kewenangan penertiban perusahaan nakal yang tidak mempedulikan kesejahteraan karyawannya harus mendapat tindakan tegas,” ujarnya Sekretaris KNPI Kota Tomohon ini.
Senada disampaikan aktivis generasi muda lainnya, Fadly Rumondor STP. Ketua GAMKI Kota Tomohon ini mengatakan kalau perusahaan yang kedapa-tan tidak memberlakukan UMP, seharusnya segera ditindak dan jangan diberi ampun. Sebab pada prinsipnya, penerapan UMP su-dah berlaku sejak Januari 2006 lalu. “Kan sekarang sudah Bulan April. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mem-berlakukan UMP,” imbuhnya.(dav)
|
|