HOME : FOOTBALL

Berita Kota Tomohon dan Sekitarnya

03 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Disinyalir, ada perusahan belum terapkan UMP 
Disnakertrans Didesak Segera Turun Lapangan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Soal kinerja tim asset
Mambu: BPKAD Juga Bertanggung Jawab

Lintas Berita Tomohon 

Pemerintah Kota Tomohon melalui Instansi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, didesak untuk segera turun lapangan, meninjau langsung pemberlakuan Upah Minimum Propinsi (UMP) disetiap perusahaan perekrut tenaga kerja di Kota Tomohon. Sebab disinyalir, ada sejumlah perusahaan yang belum menerapkan UMP bagi karyawannya.

Serikat Pekerja Seluruh Indo-nesia (SPSI) Kota Tomohon, me-lalui ketuanya Fargo Tular, ke-pada harian ini mengatakan bahwa pihaknya juga sudah pernah menerima informasi dari warga yang bekerja disejumlah supermarket di Kota Tomohon, yang mengeluhkan pendapatan mereka setiap bulannya. Di mana, standar UMP sebesar Rp 713 ribu, tidak dipenuhi perusahaan tempat mereka bekerja. “Untuk itu kami mendesak agar Disna-kertrans segera turun lapangan, mencari data lebih detail ten-tang keluhan ini,” tandasnya.
Dikatakannya lagi, jika sejum-lah perusahaan perekrut tenaga kerja di Kota Tomohon ini dida-pati memang benar tidak mene-rapkan UMP bagi karyawannya, Disnakertrans harus segera ber-tindak. Artinya, perusahaan pe-rekrut tenaga kerja itu harus dikenakan sanksi sesuai Un-dang-undang ketenagakerja-an. “Disnakertransi sebagai instansi yang berwenang, jangan hanya diam saja. Sebab kewenangan penertiban perusahaan nakal yang tidak mempedulikan kesejahteraan karyawannya harus mendapat tindakan tegas,” ujarnya Sekretaris KNPI Kota Tomohon ini.
Senada disampaikan aktivis generasi muda lainnya, Fadly Rumondor STP. Ketua GAMKI Kota Tomohon ini mengatakan kalau perusahaan yang kedapa-tan tidak memberlakukan UMP, seharusnya segera ditindak dan jangan diberi ampun. Sebab pada prinsipnya, penerapan UMP su-dah berlaku sejak Januari 2006 lalu. “Kan sekarang sudah Bulan April. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mem-berlakukan UMP,” imbuhnya.(dav)


  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin