|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Lantaran terlibat lakalantas maut
Anak Wabub Terancam Lima Tahun Penjara
|
Lantaran terlibat lakalantas maut di ruas Jalan Airmadidi, Minggu (02/04) kemarin, hingga menewaskan seorang Personel Samapta Poltabes Manado, Bribda David Simanjuntak (22), anak Wakil Bupati Minut yang berindisial IS alias Ivan (20), terancam pidana lima tahun penjara.
Sebagaimana ditegaskan Ka-polres Minut AKBP Sungkono, setiap lakalantas yang menghi-langkan nyawa seseorang akan dikenai Pasal 359 KUHP yang men-jelaskan, barang siapa karena ke-senggajaannya menghilangkan nyawa seseorang, diancam pidana lima tahun penjara. Namun da-lam proses peradilannya tetap memperhatikan unsur kelalaian dan dari olah TKP.
Kronologis kejadian dari olah TKP dijelaskan Sungkono, kor-ban dengan kendaraan Suzuki Smas dengan nomor polisi DB 6090 AZ, awalnya melaju dari arah Bitung menuju Manado, tiba-tiba saat ingin mendahului kendaraan didepannya sepeda motor korban tergelincir hingga menuju ke jalur yang berlawanan. Dan dari arah berlawanan secara kebetulan me-laju sebuah mobil Xania hitam de-ngan nomor polisi DB 4567 BD yang dikendarai IS alias Ivan.
Dari hasil olah TKP, mobil yang dikendarai tersangka Ivan sempat menghindar ke pingiran jalan. Usaha tersangka sendiri berhasil, sayangnya tanpa setahu dia, tu-buh korban terlempar dari motor yang tergelincir dan mengarah ke kendaraan Xania, hingga tabra-kan maut tersebut tak dapat dihindari.(ran)
|
|