HOME : FOOTBALL

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

04 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

QUO VADIS PULAU-PULAU TANPA NAMA ?
Oleh: MICHAEL NAINGGOLAN.,SH.,MH.,DEA,

 IKUTI BERITA LAIN

NEGARA PANCASILA DAN SKB (II)
Oleh : Rommy Rompas

 SURAT PEMBACA

ASPAL BETON ATAU BETON ASPAL

 COMMENTAREN

Kolom Ropan Tekad Badai Biru


Terungkap jelas belum semua pulau di Indonesia yang diberi nama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan di Sulawesi Utara (Sulut) dalam berita terakhir terungkap bahwa “358 pulau di Sulut tanpa nama” (Manado Post, 10/03/2006), merupakan bukti nyata adanya tindakan pembiaran dan kurang bertanggungjawabnya Pemprov dan Pemkab dalam mengurus pulau-pulau (termasuk yang tidak bernama) yang menjadi bagian integral dari NKRI.
Kurangnya perhatian dari pemerintah pusat, khususnya dari Departemen Dalam Negeri mengenai masalah nama dan pemanfaatan potensi pulau-pulau terluar di Indonesia, sangat disayangkan. Padahal, beberapa kasus yang telah lepasnya beberapa pulau dari bagian integral dan kedaulatan NKRI, seperti kasus Sipadan-Ligitan, seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengelola pulau-pulau yang berada di perbatasan dengan negara-negara tetangga.
Berkaitan dengan penegakan hukum dan kewibawaan pemerintah, belakangan ini semakin terungkap adanya ancaman dan dugaan jual-beli pulau-pulau di Indonesia. Berbagai media massa menurunkan artikel dan judul-judul yang menyeramkan mengenai carut marut pengelolaannya, termasuk penamaan pulau-pulau, seperti yang berjudul “For Sale! Pulau Indonesia” (Majalah Forum Keadilan, No.45/12 Maret 2006). Justru di sisi lain, ada sejumlah pulau baru yang muncul, mungkin sebagai akibat gempa tektonik seperti yang dimuat dalam berita “Ditemukan 19 Pulau Baru di Perairan Bengkulu” (Kompas, 9 Maret 2006).
Pentingnya penamaan pulau-pulau tersebut, khususnya yang berada di perbatasan NKRI dengan negara-negara tetangga adalah upaya untuk memberikan identitas dan penegasan yang jelas atas pulau-pulau tersebut sekaligus sebagai bagian dari pengamanan wilayah dan pemanfaatan potensi yang ada di pulau-pulau terluar tersebut. 
Dengan demikian, proses inventarisasi dan penamaan pulau-pulau adalah langkah mendesak yang harus segera dilaksanakan oleh instansi terkait, khususnya Departemen Dalam Negeri bekerja sama dengan instansi terkait seperti Bakosurtanal/ Mabes-TNI AL.
Sungguh ironis, di Sulut sendiri sesuai dengan data Depdagri, diketahui bahwa dari 668 pulau, ternyata sebanyak 358 pulau belum mempunyai nama/ tanpa nama (Manado Post,10/3/2006). Sungguh beruntung pula, wilayah pulau-pulau yang belum bernama di Sulut itu relatif jauh dari negara Singapura, mengingat kasus pengerukan pulau Nipah di Provinsi Kepulauan Riau, merupakan contoh tragis karena pasir di pulau Nipah tersebut diangkut dan dijual ke Singapura untuk dijadikan timbunan/ reklamasi bagi lahan properti seperti pembangunan perhotelan, apartemen dan kawasan wisata serta pusat-pusat perbelanjaan.
Dalam konteks inilah perlu sekali dicermati masalah pemanfaatan potensi ekonomi di pulau-pulau terluar, khususnya perikanan. Pemanfaatan potensi ini berkaitan erat sekali dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. 
Kedua fenomena ini mendasari pentingnya penamaan pulau-pulau terluar, yakni untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, dan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI. Sementara itu, upaya yang sedang dan akan dilaksanakan di Sulut guna mengimplementasikan kedua fenomena di atas, yakni masih terbatas pada pendekatan pertahanan-keamanan dengan membangun pangkalan Angkatan Laut. Namun pendekatan ini harus sinkron dengan pendekatan ekonomi (economy approach) dengan jalan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Penamaan pulau-pulau terluar di Indonesia tentu saja harus dalam kerangka dan implemantasi Undang-undang No.6/1996 tentang Perairan Indonesia, yang menuntut perlunya diregistrasikan ke PBB. Dengan demikian, adanya nama yang jelas akan memberikan rasa aman dari ancaman pihak-pihak luar negeri, karena menurut catatan Departemen Perikanan dan Kelautan, setidaknya ada 92 pulau di mana 67 pulau diantaranya berbatasan langsung dengan 10 negara tetangga. Pulau-pulau ini potensial mengundang sengketa. Sementara itu, ada 12 pulau di perbatasan yang rawan diperebutkan. Pulau-pulau itu adalah Pulau Berhala yang berbatasan dengan Malaysia di Selat Malaka, Pulau Rondo (Indonesia-India); Pulau Nipah (Indonesia-Singapura); Pulau Sekatung (Indonesia-Vietnam); Pulau Marore, Pulau Miangas dan Pulau Marampit (Indonesia-Filipina); Pulau Batek (Indonesia-Timor Leste); Pulau Dana (Indonesia-Australia); dan Pulau Fani, Pulau Fanildo, dan Pulau Brass (Indonesia-Palau) (Majalah Forum Keadilan, No.45/12 Maret 2005), merupakan sekian banyak pulau yang rawan mengundang sengketa.
Dengan demikian, adalah tanggungjawab yang utama dan segera dari pihak yang terkait untuk memberikan penamaan atas pulau-pulau tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau terluar. Upaya ini juga terkait dengan penentuan patok-patok atau koordinat yang jelas. Upaya penegakan hukum dari tindak pidana illegal fishing, illegal logging, dan penjualan manusia secara ilegal termasuk pembajakan dan terorisme, nantinya akan dapat diambil langkah pengamanannya oleh aparat yang berwenang. Dalam konteks inilah maka implementasi Wawasan Nusantara menjadi semakin penting untuk segera diwujudkan.




Penulis, Pemerhati Masalah Hukum,
Dekan Fakultas Hukum UNIKA De La Salle, 
Manado, 18 Maret 2006

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin